SuaraJatim.id - Ada kabar gembira bagi masyarakat Jawa Timur ( Jatim ) pemilik angkutan umum, mikrolet atau ojek online. Pemerintah provinsi memberikan pembebasan pajak kendaraan hingga 100 persen.
Kabar ini disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa lewan akun Instagramnya @khofifah.ip. Dalam akunnya, Khofifah memberi penjelasan kalau pogram ini berlaku selama tiga bulan, sejak 19 September hingga 15 Desember 2022.
"Segera manfaatkan kesempatan emas ini. Bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online, segera urus pajak tahunan ke Kantor Bersama Samsat untuk mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor nol rupiah," demikian tulis Khofifah.
Periode pembebasan pajak ini berlaku mulai 19 September sampai dengan 15 Desember 2022 atau selama tiga bulan ke depan. Semoga upaya ini dapat terus menjaga stabilitas ekonomi di tengah upaya pengendalian inflasi akibat dampak kenaikan BBM.
Untuk syarat-syaratnya cek unggahan Gubernur Khofifah di bawah ini:
Tag
Berita Terkait
-
Keren! Busana Jennie BlackPink di Video 'Shut Down' Ternyata Buatan Anak Mojokerto
-
Yang ditunggu tunggu 'Pemutihan' Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2022
-
Ribuan Unit Kendaraan Perkebunan dan Pertambangan di Kalbar Menunggak Bayar PKB Hingga Rp 33 Miliar Lebih
-
Cara Menghapus Akun IG Permanen di HP, Mudah dan Cepat!
-
Intip Fitur Keamanan Baru dari Instagram, Orang Tua Bisa Pantau Akun Anaknya Tanpa Ketahuan
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit