Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 20 September 2022 | 15:38 WIB
Begal payudara dan pantat di Sampang Madura [Foto: Beritajatim]

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya menambahkan.

Load More