Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 20 September 2022 | 18:19 WIB
Pembongkaran rumah warga di tepi saluran air Kandangan Surabaya [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

SuaraJatim.id - Yuni dipaksa menghapus kenangan masa kecilnya demi kepentingan kota. Rumahnya di Tepi Saluran Air Kandangan Surabaya diratakan dengan tanah, Selasa (20/09/2022).

Meskipun begitu, Pemkot Surabaya menjanjikan tempat tinggal pengganti. Rumahnya itu diberi kompensasi Rp 227 juta. Namun bukan uang yang disesalkan, melainkan kenangan-kenangan masa lalu itu.

"Terpaksa saya harus mengosongkan rumah itu. Berat untuk meninggalkannya. Karena, banyak kenangan di sini. Saya sudah tempati rumah ini sejak kecil. Sekarang, saya terpaksa tinggal bersama orangtua saya. Rumahnya tidak jauh dari sini," kata Yuni saat ditemui di depan rumahnya.

"Tapi uang itu sampai sekarang belum cair. Janjinya akan diberikan segera. Waktunya tidak ada. Rumah ini, masih atas nama ibu saya," katanya menambahkan.

Eksekusi itu dilakukan karena semakin hari saluran itu semakin sepit gegara abrasi. Belum lagi, banyaknya sampah masyarakat sekitar. Dulu Gubernur Jawa Timur Soekarwo pernah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188/127/KPTS/ 013/2018.

Baca Juga: Sukses Gelar Kualifikasi Piala Asia U20, PSSI Ketagihan Ingin Event Timnas Kembali Dihelat di Surabaya

SK itu berisi tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah pompa Kandangan seluas sekitar 8.100 meter persegi. Serta melakukan normalisasi saluran kandangan di wilayah Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asem rowo dan Kelurahan Tambak Osowilangun Kecamatan Benowo.

Sekelompok warga pun sempat melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Juli 2019. Mereka ingin keputusan yang dikeluarkan gubernur dan Wali Kota Surabaya kala itu dibatalkan. Gugatan itu, teregistrasi nomor 660/Pdt.G/2019/PN Sby.

Sayangnya, mereka penggugat kala itu kalah. Mereka pun melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Di sana, hasil yang sama juga didapatkan. Sekarang putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Keputusan itu dikeluarkan pada 13 Januari 2022 lalu.

Berdasarkan putusan itu, juru sita dari PN Surabaya langsung menyurati 11 rumah yang akan dieksekusi. Meminta agar rumah yang mereka tempati segera dikosongkan. Pemilik rumah yang memiliki surat-surat pun mendapatkan konpensasi uang pengganti.

Itu juga berdasarkan besaran rumahnya. "Masyarakat yang memiliki surat-surat, mendapat konpensasi. Tapi nominalnya berbeda-beda. Saya gak mengetahui persisnya nominalnya berapa setiap orang," kata juru sita PN Surabaya Darmanto Dahlan.

Baca Juga: Persebaya Store Dijarah, Manajemen Klub Lapor Polisi Usai Pegang Bukti Rekaman CCTV

Sebelum melakukan eksekusi, rekannya sesama juru sita pun sempat membacakan salinan penetapan pengadilan. Serta, memperlihatkan kepada warga surat tugas eksekusi sembilan rumah yang masih berdiri.

"Harusnya hari ini ada 11 rumah. Tapi, dua diantaranya sudah pindah terlebih dahulu. Mereka juga sudah merobohkan sendiri rumah mereka. Sekarang, kami akan mengeksekusi sembilan rumah lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Camat Asemrowo Bambang Udi Ukoro mengatakan, proses mediasi hingga pembacaan telah dilakukan. Menurutnya, pemahaman dari warga masih banyak yang kurang dan tak bisa diterima sepenuhnya. Warga yang rumahnya digusur, bakal direlokasi.

Mereka, akan disediakan tempat tinggal oleh Pemkot Surabaya di Rusun Romokalisari. Lalu, untuk ganti rugi, akan dilakukan oleh Dinas PU.

"Insyallah hari ini saja selesai. Karena ini hanya tinggal pengosongan barang saja. Lokasi kan sudah ditentukan untuk dieksekusi," ungkapnya.

Lurah Tambak Sarioso, City Mangesong Negeri Pertiwi mengaku, sudah meminta dispensasi waktu. itu agar warga bisa melakukan pembenahan mental maupun administrasi yang ada.

"Karena, ada yang masih sebagian menggunakan petok. alasan mencari suratnya dan sebagainya," bebernya.

Karena sempat terhalang kondisi Pandemi COVID-19, Pemkot Surabaya melalui Dinas PU memberi kelonggaran. Selama itu pula, sebagian diantaranya telah dikosongkan karena sudah ada pengganti atau kompensasi dari Pemkot Surabaya.

Dalam temuannya, City menyebut ada 1 rumah berisi 3 KK. Seluruhnya, tetap mendapatkan relokasi ke Rusunawa Romokalisari Surabaya.

"Kita identifikasi 1 rumah dapat 1 unit rusun. Sisanya harus mengajukan permohonan rusun dan tetap bisa difasilitasi pengajuan rusunnya," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Indah Nur Hayati membenarkan jika kompensasi yang diberikan pemkot Suarabaya nominalnya tidak sama.

"Warga yang mendapat kompensasi ya yang memiliki surat. Kalau yang ngontrak, tidak mendapat apapun. Pemberian kompensasi sesuai dengan luasan lahan. Tidak pukul rata sama semua," ucapnya singkat.

Kontributor: Yuliharto Simon

Load More