SuaraJatim.id - Yuni dipaksa menghapus kenangan masa kecilnya demi kepentingan kota. Rumahnya di Tepi Saluran Air Kandangan Surabaya diratakan dengan tanah, Selasa (20/09/2022).
Meskipun begitu, Pemkot Surabaya menjanjikan tempat tinggal pengganti. Rumahnya itu diberi kompensasi Rp 227 juta. Namun bukan uang yang disesalkan, melainkan kenangan-kenangan masa lalu itu.
"Terpaksa saya harus mengosongkan rumah itu. Berat untuk meninggalkannya. Karena, banyak kenangan di sini. Saya sudah tempati rumah ini sejak kecil. Sekarang, saya terpaksa tinggal bersama orangtua saya. Rumahnya tidak jauh dari sini," kata Yuni saat ditemui di depan rumahnya.
"Tapi uang itu sampai sekarang belum cair. Janjinya akan diberikan segera. Waktunya tidak ada. Rumah ini, masih atas nama ibu saya," katanya menambahkan.
Eksekusi itu dilakukan karena semakin hari saluran itu semakin sepit gegara abrasi. Belum lagi, banyaknya sampah masyarakat sekitar. Dulu Gubernur Jawa Timur Soekarwo pernah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188/127/KPTS/ 013/2018.
SK itu berisi tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah pompa Kandangan seluas sekitar 8.100 meter persegi. Serta melakukan normalisasi saluran kandangan di wilayah Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asem rowo dan Kelurahan Tambak Osowilangun Kecamatan Benowo.
Sekelompok warga pun sempat melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Juli 2019. Mereka ingin keputusan yang dikeluarkan gubernur dan Wali Kota Surabaya kala itu dibatalkan. Gugatan itu, teregistrasi nomor 660/Pdt.G/2019/PN Sby.
Sayangnya, mereka penggugat kala itu kalah. Mereka pun melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Di sana, hasil yang sama juga didapatkan. Sekarang putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Keputusan itu dikeluarkan pada 13 Januari 2022 lalu.
Berdasarkan putusan itu, juru sita dari PN Surabaya langsung menyurati 11 rumah yang akan dieksekusi. Meminta agar rumah yang mereka tempati segera dikosongkan. Pemilik rumah yang memiliki surat-surat pun mendapatkan konpensasi uang pengganti.
Itu juga berdasarkan besaran rumahnya. "Masyarakat yang memiliki surat-surat, mendapat konpensasi. Tapi nominalnya berbeda-beda. Saya gak mengetahui persisnya nominalnya berapa setiap orang," kata juru sita PN Surabaya Darmanto Dahlan.
Sebelum melakukan eksekusi, rekannya sesama juru sita pun sempat membacakan salinan penetapan pengadilan. Serta, memperlihatkan kepada warga surat tugas eksekusi sembilan rumah yang masih berdiri.
"Harusnya hari ini ada 11 rumah. Tapi, dua diantaranya sudah pindah terlebih dahulu. Mereka juga sudah merobohkan sendiri rumah mereka. Sekarang, kami akan mengeksekusi sembilan rumah lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Camat Asemrowo Bambang Udi Ukoro mengatakan, proses mediasi hingga pembacaan telah dilakukan. Menurutnya, pemahaman dari warga masih banyak yang kurang dan tak bisa diterima sepenuhnya. Warga yang rumahnya digusur, bakal direlokasi.
Mereka, akan disediakan tempat tinggal oleh Pemkot Surabaya di Rusun Romokalisari. Lalu, untuk ganti rugi, akan dilakukan oleh Dinas PU.
"Insyallah hari ini saja selesai. Karena ini hanya tinggal pengosongan barang saja. Lokasi kan sudah ditentukan untuk dieksekusi," ungkapnya.
Lurah Tambak Sarioso, City Mangesong Negeri Pertiwi mengaku, sudah meminta dispensasi waktu. itu agar warga bisa melakukan pembenahan mental maupun administrasi yang ada.
Berita Terkait
-
Sukses Gelar Kualifikasi Piala Asia U20, PSSI Ketagihan Ingin Event Timnas Kembali Dihelat di Surabaya
-
Persebaya Store Dijarah, Manajemen Klub Lapor Polisi Usai Pegang Bukti Rekaman CCTV
-
Terekam CCTV, Aksi Bonek Demo di Sutos Dinodai Penyusup yang Menjarah Persebaya Store
-
Mengaku Sedang Teler, Pria Kenjeran Surabaya Tindih Istri Tetangganya
-
Terjadi Penurunan Kasus Pneumonia pada Balita, Dinkes Surabaya Sebut hingga Agustus 2022 Tercatat 8.080 Kasus
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah
-
Bukan Sekadar Bangunan, Sekolah Rakyat Pasuruan Hadir dengan Fasilitas Mewah dan Ramah Disabilitas
-
Terhempas Jalan Bergelombang, Pemuda Bangkalan Tewas Terseret Truk 200 Meter di Jombang
-
Dramatis! Penyelamatan Balita yang Terjebak dalam Mobil Terkunci di Mojokerto