SuaraJatim.id - Ada wacana baru terkait kebijakan umrah ke depan. Ini menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaran umrah 1444 H.
Kebijakan itu diorientasikan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2030. Ketika kebijakan tersebut diterapkan, maka negara-negara Islam harus menyesuaikannya.
Beberapa kebijakan itu antara lain tidak ada batasan kuota umrah. Selain itu, berumrah juga tidak harus menggunakan visa umrah, bisa dengan jenis visa lainnya.
Proses permohonan visa umrah juga tidak harus melalui provider di Indonesia, PPIU bisa langsung berhubungan dengan provider Saudi.
Baca Juga: Cerita Wirda Mansur Umrah Berkat Doa: Jangan Ragu Menulis Hajat Kalian
"Kebijakan Saudi dalam penyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema bussiness to customer atau B-to-C," ujar Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK) Kementerian Agama RI (Kemenag RI) Nur Arifin, dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com, Selasa (21/09/2022).
Itu disampaikan Arifin saat acara focus group discussion (FGD) yang digelar Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag bersama Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) 20/ 9 tadi malam.
FGD saat itu membahas mitigasi persoalan umrah 1444 H, antara lain tentang peran PPIU, vaksin meningitis dan tiket pesawat.
Hadir juga, Direktur Angkutan Udara Kemenhub dan Kasubdit Karantina Kesehatan Kemenkes sebagai narasumber yang memberikan paparan penjelasan regulasi di masing-masing kewenangannya.
Kebijakan ini, lanjut Arifin, perlu direspon dan dimitigasi jika berpotensi memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia.
Baca Juga: Seseorang yang Mati dalam Keadaan Belum Haji, Begini Kata Buya Yahya
Termasuk perlu dibahas juga, sejumlah persoalan dalam negeri. Misalnya, masalah vaksin meningitis yang sempat muncul di Surabaya, serta mahalnya harga tiket.
"Detail-detail persoalan ini dibahas bersama dalam FGD ini untuk mendapat rekomendasi perbaikan ke depan," pesan pria yang akrab disapa Nafit ini.
Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Alya Fitra menambahkan, FGD berlangsung produktif. Sejumlah persoalan yang muncul, dibahas komprehensif untuk merumuskan solusi bersama.
"Terkait skema-B to-C, FGD menyepakati bahwa sesuai amanah regulasi mengharuskan penyelenggaraan ibadah umrah wajib melalui PPIU. Kemenag dan PPIU akan melakukan sosialisasi intensif terkait regulasi ini," ujarnya menambahkan.
Terkait keterbatasan vaksin meningitis, kata Nafit, Kemenkes telah merespon. Antara lain dengan realokasi distribusi ketersediaan vaksin meningitis sesuai sebaran populasi jemaah umrah per provinsi dan percepatan pengadaan vaksin baru yang akan tersedia dalam waktu dekat.
Berikut hasil diskusi FGD Kemenag dengan Asosiasi PPIU terkait Mitigasi Risiko Permasalahan Umrah 1444H:
- Penyelenggaraan ibadah umrah harus sesuai dengan regulasi pada UU Nomor 8 Tahun 2019 dan UU Nomor 11 Tahun 2020, bahwa Perjalanan Ibadah Umrah wajib melalui PPIU. Hal tersebut sebagai bahan penguatan diplomasi penyelenggaraan ibadah umrah dengan pihak Pemerintah Kerajaan Arab Saudi;
- Ketentuan tentang penyelenggaraan ibadah umrah wajib dilakukan oleh PPIU, perlu disosialisasikan secara intensif dan masif oleh pemerintah bersama PPIU;
- Terkait dengan keterbatasan ketersediaan vaksin, Kemenkes RI memberikan respon sebagai berikut:
a. Merealokasi ketersediaan vaksin meningitis saat ini dengan mendistribusikan vaksin sesuai dengan sebaran jemaah umrah pada masing-masing provinsi;
b. Melakukan percepatan penyediaan vaksin meningitis sebanyak 220 ribu vaksin yang rencananya akan tersedia pada Oktober 2022;
c. Bekerjasama dengan produsen untuk memproduksi secara mandiri vaksin meningitis di dalam negeri;
d. Berkoordinasi dengan ITAGI (Komite Penasihat Ahli Imunisasi Indonesia) terkait dengan rekomendasi dan kajian terkini tentang vaksinasi, antara lain mengusulkan memperpanjang waktu masa lindung vaksin dari 2 tahun menjadi 3 - 5 tahun (sesuai merk vaksin). - Perlu dibuatkan regulasi (SOP) pemberangkatan jemaah umrah 1444H yang dengan melibatkan seluruh stakeholder umrah;
- Perlu kesepakatan antara maskapai dengan PPIU untuk mengatur komponen penerbangan umrah dengan melibatkan pihak Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Penerbangan dan Pariwisata.
Berita Terkait
-
Seberapa Kaya Inul Daratista? Enteng Kasih Gaji Menjanjikan dan Bonus Umrah untuk ART
-
Heboh! Sepasang Pengantin Menangis Saat Diberi Hadiah Umrah Gratis
-
Indonesia Sedang Tak Baik-baik saja, Megawati Doa saat Umroh: Tolong Gimana Caranya Indonesia Kembali Sejahtera
-
BRI Umroh Fair 2025: Dapatkan Cashback, Smartphone & Emas!
-
BRI Mudahkan Transaksi Penerbangan Umrah Bersama Garuda Indonesia
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Pertamina EP Sukowati Field Angkat Bicara Cairan di Ngampel Bojonegoro, Bukan Limbah?
-
Berkaca Pada Kasus Siti Salihah, Anggota DPRD Jatim Sebut Kepulauan Sumenep Butuh Ambulans Laut
-
Nahas! Nenek Suparmi Tertimpa Reruntuhan Bagian Rumah Saat Mau Wudlu
-
Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan, Gubernur dan Wagub Jatim Terpilih Dipastikan Dalam Kondisi Sehat
-
Warga Ngampel Bojonegoro Mengeluh Sawahnya Diduga Terembes Limbah dari Pengeboran Minyak