Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 06 Oktober 2022 | 21:38 WIB
Direktur Operasional PT LIB, sudjarno (kiri), dan Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita (kanan) saat ditemui awak media di kantor LIB, Jakarta. (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha).

Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.

Load More