SuaraJatim.id - Eksekusi pengosongan lahan ruko dan swalayan di atas lahan aset Belga segera dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung Jawa Timur ( Jatim ).
Ini merupakan perintah dari pengadilan. Eksekusi ini, langkah terakhir yang diambil pemkab setempat setelah menang dalam persidangan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 21 September 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung Catur Harmoni, Jumat (7/10). Ia mengatakan bahwa langkah eksekusi menjadi pilihan tidak terelakkan apabila para penyewa tidak mengindahkan hasil putusan persidangan.
Persiapan sejauh ini telah dilakukan oleh Pemkab dengan aktif berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Tulungagung.
Baca Juga: Bagus Ramadhani, Mahasiswa Tulungagung Ditemukan Mengapung di Sungai Brantas Kediri
Namun, untuk pelaksanaannya, Catur mengaku masih menunggu petunjuk dari Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
"Gugatan perlawanan dari Belga kemarin tidak bisa dikabulkan dan dimenangkan oleh Pemkab Tulungagung, langkah selanjutnya, ya, persiapan eksekusi," kata Catur dikutip dari ANTARA.
Sebelum langkah itu ditempuh, pihaknya juga meminta semua pihak yang menggunakan bangunan ruko di atas tanah aset Belga untuk segera keluar demi menghindari langkah "pemaksaan" (eksekusi).
"Kami berharap semua pihak (penyewa) menghormati keputusan hukum," katanya menambahkan.
Sebelumnya, sengketa hukum tersebut terjadi akibat ketidaksepahaman soal masa kontrak sehingga terjadi aksi saling gugat ke pengadilan.
Baca Juga: Dugaan Suap APBD Tulungagung, KPK Panggil Lima Orang dari Perusahaan Rekanan
Padahal sesuai putusan kasasi MA pada 21 September 2021 dengan Nomor Registrasi 2205K/Pdt/2021, 36 penyewa ruko diwajibkan membayar utang sewa ruko sebesar Rp 22 miliar.
Berita Terkait
-
Selain Usut Dugaan Pelanggaran Eksekusi Lahan di Tambun Bekasi, KY Juga Selidiki Hilangnya Putusan E-Court PN Cikarang
-
Polisi Selamatkan 47 Ponsel Korban Copet di Konser Tipe-X Tulungagung
-
Pulang Hajatan Berujung Petaka, Rombongan Warga Tulungagung Keracunan Massal, Satu Orang Meninggal
-
Anak Menteri Radinal Mochtar Meninggal saat Rumah Dieksekusi, PN Jaksel: Bukan karena Kekerasan Petugas
-
Sosok Gus Sakti Suami Yasmin Nur: Calon Bupati Tulungagung, Nonaktifkan Medsos Gegara Istri?
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
Terkini
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi