Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 12 Oktober 2022 | 09:23 WIB
Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat diwawancarai awak media [FotoJatim/Yuliharto Simon]

Seperti disampaikan Koordinator Pusat (Korpus) BEM Nusantara, Ahmad Faruuq. Menurut dia, sudah sewajarnya Nico dicopot setelah tragedi kelam yang menewaskan 132 orang usai laga Arema FC vs Persebaya pada Minggu, 01 Oktober 2022 itu.

"Kami mengapresiasi tindakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, telah mencopot Kapolda Jatim. Itu memang sudah seharus dilakukan sebagai tindak lanjut tegas pada tragedi Kanjuruhan," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (11/10/2022).

3. Pengacara tersangka juga tuntut PSSI bertanggung jawab

Pengacara salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, menuntut PSSI juga bertanggung jawab dalam tragedi yang menewaskan 131 orang itu, Minggu (01/10/2022).

Baca Juga: TERNYATA! Deal Panpel dan Kapolres Malang Cetak Tiket 42.516, Haris: Niatanya 38.054

Selain itu, mereka juga menjelaskan kalau dalam tugasnya Haris sudah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan pertandingan sesuai dengan aturan. Hal ini disampaikan Sumardhana, kuasa hukum Haris.

SOP itu terutama terkait tuduhan akses pintu masuk tribun yang menyebabkan banyak orang meninggal. Menurut dia, soal pintu terkunci itu tidak bisa menjadi sebab utama. Karena, pintu telah dibuka 15 menit sebelum laga berakhir.

"Ingat, Pak Haris ini untuk masalah keamanan sudah minta ke negara, bahkan yang mengeluarkan rekomendasi itu Kapolda dan Kapolres. Ingat juga bahwa pertandingan sudah selesai dan terjadi penembakan gas air mata bukan saat pertandingan dilakukan," ujarnya, Selasa (11/10/2022).

4. Dua tersangka diperiksa polisi

Dua tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panitia Penyelenggara Pertandingan Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno akhirnya selesai diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim terkait Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Setelah Diperiksa, Dua Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan

Totalnya, kedua orang tersebut diperiksa selama kurang lebih 12 jam, sejak jam 10.30 WIB hingga jam 22.48 Wib.

Load More