Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:05 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

"Barang bukti berupa 1 ponsel pintar milik pelaku, serta 2 ponsel milik paman dan orang tua korban. Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujarnya.

Sementara itu, pelaku M Adiwiyanto (22) mengaku, ada dua video hubungan intim dengan mantan pacarnya yang ia sebarkan melalui beberapa platform medsos.

"Yang saya sebarkan dua video. Lokasi (pengambilan video) di vila pacet dan kosan di Patung (Kecamatan Pungging)," katanya menambahkan.

Baca Juga: Untuk Lindungi Keamanan Siber Masyarakat, Bupati Ikfina Luncurkan MojokertoKab-CSIRT

Load More