SuaraJatim.id - Kemarin aktifis Papua, Filep Karma, ditemukan meninggal di Pantai Base G Jayapura, Selasa (01/11/2022) pagi sekitar pukul 07.00 WIT. Belum jelas betul penyebab kematian Filep.
Saat ditemukan kondisi jenazah Filep Karma sudah membengkak dan tergeletak di bibir pantai. Jenazahnya ini ditemukan nelayan yang hendak melaut sekitar pukul 05.00 WIT di Pantai Base G.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Jayapura Kombes Victor Mackbon mengatakan jenazah sempat dievakuasi ke RSUD Jayapura, sebelum kemudian dikirim ke kediamannya di Dok V Atas Distrik Jayapura Utara.
Polisi juga meminta persetujuan keluarga mendiang agar jasadnya dapat diaotopsi guna memastikan penyebab kematiannya namun ditolak. Polisi sampai saat ini masih mendalami kasus kematian Felipe tersebut.
"Tim dokter RS Bhayangkara sudah melakukan visum luar, namun tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan," kata Kombes Mackbon, dikutip dari ANTARA, Rabu (02/11/2022).
Terkait penolakan autopsi, polisi meminta surat pernyataan penolakan autopsi guna mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Dari keterangan pihak keluarga terungkap komunikasi terakhir dengan korban pada Kamis (27/10/2022).
"Keluarga mengungkapkan, korban keluar rumah dengan tujuan ingin menyelam untuk menangkap ikan," kata Kombes Mackbon.
Lebih lanjut Victor Mackbon menambahkan kalau polisi saat ini menggandeng Komnas HAM Papua untuk menyelidiki penyebab kematian Filep. "Digandengnya Komnas HAM Papua agar lebih transparan," katanya menambahkan.
Siapa Felip Karma?
Nama lengkapnya Filep Jacob Semuel Karma, lebih dikenal dengan Filep Karma. Lahir 14 Agustus 1959, Ia merupakan aktivis kemerdekaan Papua. Pada tanggal 1 Desember 2004, ia ikut mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam sebuah upacara di Jayapura, Indonesia.
Karena tindakannya itu, Ia dituduh melakukan pengkhianatan kepada negara dan dihukum penjara selama 15 tahun. Amnesty International dan Human Rights Watch telah melayangkan protes atas penahanannya dan Amnesty International menetapkan Filep Karma sebagai tahanan hati nurani.
Ia dibebaskan pada 19 November 2015 dari penjara Abepura, Papua. Filep Karma dibebaskan lebih awal setelah menjalani 11 tahun dari 15 tahun vonis penjara.
Pembebasan Filep Karma pada 2015 merupakan bagian dari kebijakan pemberian grasi yang ditempuh Presiden Joko Widodo terhadap sejumlah tahanan politik di Papua.
Baca Juga: Aktivis Papua Filep Karma Ditemukan Meninggal Dunia di Pinggir Pantai
Saat itu Jokowi menyebut langkah itu sebagai upaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik di Papua. Lima orang yang diberikan grasi oleh Presiden Jokowi adalah para pelaku serangan ke gudang senjata di markas Kodim Wamena pada 2003.
Felip Karma, yang menolak menandatangani proses grasi tidak termasuk dalam pembebasan itu. Dengan menandatangani grasi, kata dia, itu berarti Ia mengaku berbuat salah.
Tag
Berita Terkait
-
Aktivis Papua Filep Karma Ditemukan Meninggal Dunia di Pinggir Pantai
-
Filep Karma Meninggal Dunia, Media Asing: Wafatnya Pahlawan Kemerdekaan Papua
-
Aktivis Filep Karma Ditemukan Meninggal di Pinggir Pantai, Ini Profil Lengkapnya
-
Selidiki Penyebab Kematian Filep Karma, Polresta Jayapura Gandeng Komnas HAM
-
Keluarga Filep Karma Tolak Autopsi Jenazah, Hasil Visum Tidak Ditemukan Tanda-tanda Kekerasan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya
-
Bukan Cuma Soal Keracunan MBG, Chef SPPG di Surabaya Malah Gelapkan 8 Jerigen Minyak Bekas
-
Rekomendasi Laptop Bisnis Murah untuk UMKM: Hemat Anggaran, Performa Andal
-
Dituding Adang Ambulans Pembawa Jenazah di Surabaya, Satpol PP Buka Suara: Kaca Spionnya Terlipat!
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang dan Investasi Jatim-Arab Saudi, Potensi Transaksi Rp6,71 T