Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 02 November 2022 | 09:52 WIB
Aktivis Papua Filep Karma (62 tahun) ditemukan tak bernyawa di pinggir Pantai Base G, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Selasa 1 November 2022 [KabarPapua.co]

SuaraJatim.id - Kemarin aktifis Papua, Filep Karma, ditemukan meninggal di Pantai Base G Jayapura, Selasa (01/11/2022) pagi sekitar pukul 07.00 WIT. Belum jelas betul penyebab kematian Filep.

Saat ditemukan kondisi jenazah Filep Karma sudah membengkak dan tergeletak di bibir pantai. Jenazahnya ini ditemukan nelayan yang hendak melaut sekitar pukul 05.00 WIT di Pantai Base G.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Jayapura Kombes Victor Mackbon mengatakan jenazah sempat dievakuasi ke RSUD Jayapura, sebelum kemudian dikirim ke kediamannya di Dok V Atas Distrik Jayapura Utara.

Polisi juga meminta persetujuan keluarga mendiang agar jasadnya dapat diaotopsi guna memastikan penyebab kematiannya namun ditolak. Polisi sampai saat ini masih mendalami kasus kematian Felipe tersebut.

"Tim dokter RS Bhayangkara sudah melakukan visum luar, namun tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan," kata Kombes Mackbon, dikutip dari ANTARA, Rabu (02/11/2022).

Terkait penolakan autopsi, polisi meminta surat pernyataan penolakan autopsi guna mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Dari keterangan pihak keluarga terungkap komunikasi terakhir dengan korban pada Kamis (27/10/2022).

"Keluarga mengungkapkan, korban keluar rumah dengan tujuan ingin menyelam untuk menangkap ikan," kata Kombes Mackbon.

Baca Juga: Aktivis Papua Filep Karma Ditemukan Meninggal Dunia di Pinggir Pantai

Lebih lanjut Victor Mackbon menambahkan kalau polisi saat ini menggandeng Komnas HAM Papua untuk menyelidiki penyebab kematian Filep. "Digandengnya Komnas HAM Papua agar lebih transparan," katanya menambahkan.

Siapa Felip Karma?

Nama lengkapnya Filep Jacob Semuel Karma, lebih dikenal dengan Filep Karma. Lahir 14 Agustus 1959, Ia merupakan aktivis kemerdekaan Papua. Pada tanggal 1 Desember 2004, ia ikut mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam sebuah upacara di Jayapura, Indonesia.

Karena tindakannya itu, Ia dituduh melakukan pengkhianatan kepada negara dan dihukum penjara selama 15 tahun. Amnesty International dan Human Rights Watch telah melayangkan protes atas penahanannya dan Amnesty International menetapkan Filep Karma sebagai tahanan hati nurani.

Ia dibebaskan pada 19 November 2015 dari penjara Abepura, Papua. Filep Karma dibebaskan lebih awal setelah menjalani 11 tahun dari 15 tahun vonis penjara.

Pembebasan Filep Karma pada 2015 merupakan bagian dari kebijakan pemberian grasi yang ditempuh Presiden Joko Widodo terhadap sejumlah tahanan politik di Papua.

Baca Juga: Filep Karma Meninggal Dunia, Media Asing: Wafatnya Pahlawan Kemerdekaan Papua

Saat itu Jokowi menyebut langkah itu sebagai upaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik di Papua. Lima orang yang diberikan grasi oleh Presiden Jokowi adalah para pelaku serangan ke gudang senjata di markas Kodim Wamena pada 2003.

Felip Karma, yang menolak menandatangani proses grasi tidak termasuk dalam pembebasan itu. Dengan menandatangani grasi, kata dia, itu berarti Ia mengaku berbuat salah.

Load More