SuaraJatim.id - Pemeran video syur Kebaya Merah, ACS dan AH bisa dikenai pasal berlapis. Hal ini diungkap oleh pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Samsul Arifin.
Menurut Samsul, kedua tersangka bisa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dijelaskan oleh Samsul, meski kedua tersangka nantinya beralibi bahwa video itu bertujuan untuk konsumsi pribadi, namun adanya unsur kesengajaan untuk memproduksi video asusila tersebut menjadi masalah bagi keduanya.
“Berbicara hal tersebut setidaknya ada dua pihak yang bisa dikenakan pidana, yang pertama ialah orang-orang yang ada di video tersebut, yakni mereka yang melakukan hubungan intim, mereka bisa dipidana karena memang memproduksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1), dan dengan sengaja menjadi objek/model yang mengandung unsur pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Undang-Undang Pornografi,” jelas Samsul mengutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com
Ditambahkan oleh Samsul, ACS dan AH bisa dijerat undang-undang berlapis, yaitu Pasal 4, 8, dan 10 Undang-Undang Pornografi, dan Pasal 27 Undang-Undang ITE, tentang menyebarluaskan atau mentransmisikan konten yang melanggar norma kesusilaan.
“Memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, menggandakan, menyewakan, itu dilarang. Itu disebutkan dalam undang-undang pornografi. Orang-orang atau pihak yang mendistribusikan (video) itu sebenarnya dapat dipidana meskipun dia tidak ada atau tidak tampak dalam video tersebut,” ungkapnya.
Dosen Fakultas Hukum UM Surabya itu memberi contoh soal kasus skandal Ariel Noah. Meski dikonsumsi pribadi, lantaran tersebar di sosial media, bisa dikenai pasal berlapis.
“Penyidik tentunya akan mengenakan pasal berlapis kepada orang-orang yang terlibat dalam video kebaya merah,” jelasnya.
Baca Juga: Ternyata Sepasang Kekasih! Penyebar Video Porno Kebaya Merah Bisa Dipenjara 6 Tahun
Berita Terkait
-
Ternyata Sepasang Kekasih! Penyebar Video Porno Kebaya Merah Bisa Dipenjara 6 Tahun
-
Video Panas Kebaya Merah Bikin Geger, Dua Tersangka Mengakui Ada Permintaan dari Sebuah Akun Twitter
-
Pemeran Video Porno Kebaya Merah Sudah Buat 92 Video dan 100 Foto Telanjang
-
Kebaya Merah yang Digunakan Untuk Bikin Video Porno Sudah Terbakar di Gudang
-
Hidden Gem! Si Kebaya Merah Koleksi 92 Video Wik Wik dengan Beragam Tema
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat