SuaraJatim.id - Pemeran video syur Kebaya Merah, ACS dan AH bisa dikenai pasal berlapis. Hal ini diungkap oleh pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Samsul Arifin.
Menurut Samsul, kedua tersangka bisa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dijelaskan oleh Samsul, meski kedua tersangka nantinya beralibi bahwa video itu bertujuan untuk konsumsi pribadi, namun adanya unsur kesengajaan untuk memproduksi video asusila tersebut menjadi masalah bagi keduanya.
“Berbicara hal tersebut setidaknya ada dua pihak yang bisa dikenakan pidana, yang pertama ialah orang-orang yang ada di video tersebut, yakni mereka yang melakukan hubungan intim, mereka bisa dipidana karena memang memproduksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1), dan dengan sengaja menjadi objek/model yang mengandung unsur pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Undang-Undang Pornografi,” jelas Samsul mengutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com
Ditambahkan oleh Samsul, ACS dan AH bisa dijerat undang-undang berlapis, yaitu Pasal 4, 8, dan 10 Undang-Undang Pornografi, dan Pasal 27 Undang-Undang ITE, tentang menyebarluaskan atau mentransmisikan konten yang melanggar norma kesusilaan.
“Memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, menggandakan, menyewakan, itu dilarang. Itu disebutkan dalam undang-undang pornografi. Orang-orang atau pihak yang mendistribusikan (video) itu sebenarnya dapat dipidana meskipun dia tidak ada atau tidak tampak dalam video tersebut,” ungkapnya.
Dosen Fakultas Hukum UM Surabya itu memberi contoh soal kasus skandal Ariel Noah. Meski dikonsumsi pribadi, lantaran tersebar di sosial media, bisa dikenai pasal berlapis.
“Penyidik tentunya akan mengenakan pasal berlapis kepada orang-orang yang terlibat dalam video kebaya merah,” jelasnya.
Baca Juga: Ternyata Sepasang Kekasih! Penyebar Video Porno Kebaya Merah Bisa Dipenjara 6 Tahun
Berita Terkait
-
Ternyata Sepasang Kekasih! Penyebar Video Porno Kebaya Merah Bisa Dipenjara 6 Tahun
-
Video Panas Kebaya Merah Bikin Geger, Dua Tersangka Mengakui Ada Permintaan dari Sebuah Akun Twitter
-
Pemeran Video Porno Kebaya Merah Sudah Buat 92 Video dan 100 Foto Telanjang
-
Kebaya Merah yang Digunakan Untuk Bikin Video Porno Sudah Terbakar di Gudang
-
Hidden Gem! Si Kebaya Merah Koleksi 92 Video Wik Wik dengan Beragam Tema
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola
-
Pasca Pesta HUT ke-80 RI, Gubernur Khofifah Turun Langsung Bersihkan Sampah di Taman Apsari
-
Grup Musik NDX AKA Bikin Petjah: Warga Jatim Bergoyang di Pesta Rakyat HUT ke-80 Kemerdekaan RI