Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 23 November 2022 | 12:00 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

EDW dijerat dengan pasal 289 KUHP dan pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana 9 tahun penjara.

Load More