Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 07 Januari 2023 | 11:03 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Presisi.com)

Atas penganiayaan tersebut, AS pun dilarikan oleh warga ke Puskesmas Rejotangan. "Korban mengalami luka parah dan menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan," kata Anshori.

Setelah mendapatkan perawatan medis, kemudian AS didampingi keluarga segera membuat pengaduan penganiayaan tersebut ke Polsek Rejotangan.

Usai membuat laporan, korban kembali dirawat di Puskesmas Rejotangan lantaran korban belum sepenuhnya sembuh total.

Atas bukti yang ada, petugas kemudian menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka dan kini pelaku mendekam di Mapolsek Rejotangan.

Baca Juga: Heboh Oknum Polisi Aniaya ODGJ, Polres Lembata Periksa 4 Saksi

Atas kasusnya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. ANTARA

Load More