Di awal masa hukuman, Samanhudi Anwar ditahan di Lapas Kelas II A Sidoarjo. Tetapi setelah masa hukuman sudah berjalan, Samanhudi Anwar dipindahkan ke Lapas Kelas II B Blitar.
Rencananya Samanhudi Anwar akan menjalani masa hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara di Lapas kelas II B Blitar. Namun baru 6 bulan menjalani hukuman di Lapas kelas II B Blitar, Samanhudi Anwar dipindahkan ke Lapas Sragen, Jawa Tengah, pada 26 Agustus 2020.
Di Lapas Sragen ini, Samanhudi bertemu dengan M dan J. Sebagai informasi M dan J masuk ke Lapas Sragen pada 2019 dan menjalani masa hukuman selama 2 tahun.
Belakangan, M dan J diketahui melakukan perampokan dan penyekapan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Dari hasil pemeriksaan polisi, barulah diketahui ada peran Samanhudi dalam perampokan tersebut.
Baca Juga: Begini Peran Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dalam Perampokan Rumah Dinas
Samanhudi bersekongkol bersama M dan J. Mantan Wali Kota Blitar itu disebut memberikan gambaran detil mengenai lokasi dan situasi di rumah dinas Wali Kota Blitar.
Ketiganya kemudian berpisah setelah M dan J bebas dari Lapas Sragen pada 2021. Sementara pada Oktober 2022, Samanhudi dinyatakan bebas. Dia pun pulang ke rumahnya pada 10 Oktober 2022.
Samanhudi sempat membuat pernyataan kontroversial di hari dia pertama kali menginjakkan kaki di rumah sendiri setelah bebas dari hukuman. Dia sempat menyebut kata "balas dendam".
"Saya akan terjun ke politik, karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, akan berlayar. Entah itu tetap atau lainnya," ujarnya beberapa hari setelah bebas dari penjara.
Dua bulan setelah bebas, terjadi perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar Santoso. Tetapi apakah perampokan itu adalah motif balas dendam yang dimaksud Samanhudi? Sepertinya tidak. Ia membantah tuduhan kalau disebut balas dendam dengan Santoso.
Baca Juga: Episode Baru, Gara-gara Ini Kedok Eks Wali Kota Blitar Terungkat Terlibat Perampokan Rumah Dinas
"Apa? Saya tidak tahu, siapa yang balas dendam," katanya.
Atas tindakannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Berita Terkait
-
Begini Peran Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dalam Perampokan Rumah Dinas
-
Episode Baru, Gara-gara Ini Kedok Eks Wali Kota Blitar Terungkat Terlibat Perampokan Rumah Dinas
-
Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Jadi Tersangka Perampokan Rumah Dinas
-
Sosok Samanhudi Anwar, Eks Wali Kota Blitar Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
-
Kronologi Eks Wali Kota Blitar Jadi Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Lantik Anggota KPID Jatim, Khofifah Ajak Wujudkan Ruang Digital yang Sehat
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati
-
Tabur Bunga di Selat Bali, Harapan Keluarga Bertarung dengan Kenyataan
-
Belum Kebagian BSU? Cuan Akhir Pekan Tetap Bisa dari Saldo DANA Kaget! Cek 3 Link Ini Sekarang!
-
5 Ciri Pemilik Ajian Pancasona dan Rawarontek, Kebal dan Tembus Dunia Ghaib