Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 03 Februari 2023 | 09:24 WIB
Pelaksanaan sidang tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. ANTARA/Indra Setiawan

SuaraJatim.id - Sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan Malang bakal digelar hari ini, Jumat (03/02/2023). Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno akan menjalani sidang tuntutan.

Sidang keduanya bakal digelar terpisah di Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasar data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, agenda sidang digelar di waktu berbeda.

Suko Sutrisno bakal menjalani persidangan lebih dulu, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Cakra. Ia sebelumnya dakwa melanggar pasal kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan mengalami luka-luka karena kealpaan.

Sementara itu, Abdul Haris bakal menjalani sidang pukul 13.00 WIB. Ia sebelumnya didakwa dengan pasal yang sama dengan para terdakwa lainnya, yakni kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dan luka.

Baca Juga: Prediksi Persebaya vs Borneo FC di BRI Liga 1: Head to head, Susunan Pemain dan Skor

Sebelumnya, pada sidang tiga terdakwa lain pada Selasa 31 Januari 2023 lalu, Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya juga mengatakan bakal melanjutkan sidang untuk dua terdakwa hari ini.

Proses persidangan Haris dan Suko telah digelar sejak 16 Januari 2023. Usai mendengar dakwaan jaksa, mereka tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada Majelis Hakim.

Keduanya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli secara offline atau langsung di PN Surabaya sejak 19 sampai 27 Januari lalu.

Sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain saksi korban, saksi kejadian, PT LIB, PSSI, anggota polisi, Brimob penembak gas air mata, Eks Kapolres Malang, tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, serta para ahli.

Baca Juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Saksi Polisi Mengaku Ditendang dan Diteror Suporter

Load More