SuaraJatim.id - Sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan Malang bakal digelar hari ini, Jumat (03/02/2023). Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno akan menjalani sidang tuntutan.
Sidang keduanya bakal digelar terpisah di Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasar data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, agenda sidang digelar di waktu berbeda.
Suko Sutrisno bakal menjalani persidangan lebih dulu, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Cakra. Ia sebelumnya dakwa melanggar pasal kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan mengalami luka-luka karena kealpaan.
Sementara itu, Abdul Haris bakal menjalani sidang pukul 13.00 WIB. Ia sebelumnya didakwa dengan pasal yang sama dengan para terdakwa lainnya, yakni kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dan luka.
Sebelumnya, pada sidang tiga terdakwa lain pada Selasa 31 Januari 2023 lalu, Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya juga mengatakan bakal melanjutkan sidang untuk dua terdakwa hari ini.
Proses persidangan Haris dan Suko telah digelar sejak 16 Januari 2023. Usai mendengar dakwaan jaksa, mereka tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada Majelis Hakim.
Keduanya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli secara offline atau langsung di PN Surabaya sejak 19 sampai 27 Januari lalu.
Sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain saksi korban, saksi kejadian, PT LIB, PSSI, anggota polisi, Brimob penembak gas air mata, Eks Kapolres Malang, tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, serta para ahli.
Baca Juga: Prediksi Persebaya vs Borneo FC di BRI Liga 1: Head to head, Susunan Pemain dan Skor
Berita Terkait
-
Prediksi Persebaya vs Borneo FC di BRI Liga 1: Head to head, Susunan Pemain dan Skor
-
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Saksi Polisi Mengaku Ditendang dan Diteror Suporter
-
Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan Digelar, Jaksa Bingung Saksi yang Hadir Minta Ubah BAP : Kok Bisa ?
-
Marselino Ferdinan Gabung KMSK Deinze, Aji Santoso Beri Pesan Menohok: Jangan Home Sick!
-
Arema FC Klaim Dapat Dukungan dari Keluarga Korban Kanjuruhan untuk Tetap Eksis
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar
-
Bayang-Bayang Badai PHK Massal Menghantui Raksasa Otomotif di Mojokerto, Apa Kata Disnaker?
-
Munas dan Konbes NU di Ponpes Al-Falah Ploso Berlangsung Tegang, Aksi Saling Dorong Terjadi
-
Dosen Unair Ikut Demo Bersama Aliansi Rakyat Surabaya Menggugat, Tuntut Prabowo-Gibran Mundur
-
RSUD Dr Soetomo Peringkat Pertama Nasional SCImago International Rankings 2026 Sektor Kesehatan