Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 12 Februari 2023 | 09:26 WIB
Polisi menunjukkan tersangka M Samanhudi Anwar (kanan) yang merupakan mantan Wali Kota Blitar saat ungkap kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/1/2023). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono].

SuaraJatim.id - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar segera menjalani sidang praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dugaan kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Rencananya, sidang bakal digelar pada 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Blitar, mulai pukul 9 pagi hingga selesai. Kabar ini disampaikan Pengacarannya Joko Trisno.

Samanhudi Anwar sendiri akan dibantu oleh delapan kuasa hukumnya dalam sidang Praperadilan ini. "Mulai sidang Praperadilannya pada tanggal 14 Februari 2023 besok," kata Joko, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (10/02/23).

Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar pun optimis bisa memenangkan sidang Praperadilan ini. Sejumlah materi pun telah dipersiapkan oleh tim kuasa hukum untuk membatalkan status Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar.

Baca Juga: Rekam Jejak Samanhudi Anwar, eks Wali Kota yang Dalangi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

"Insyaallah Kami optimis bisa memenangkan sidang Praperadilan ini, sejumlah materi sudah kami persiapkan," katanya.

Joko Trisno sendiri memastikan bahwa Samanhudi Anwar tidak akan hadir dalam sidang Praperadilan ini. Meski demikian pihak akan berusaha keras untuk memenangkan kliennya dalam sidang ini.

"Pak Samanhudi Anwar tidak akan hadir tapi kami akan berjuang sebagai kuasa hukumnya," kata Joko Trisno.

Sebelumnya pada Senin (30/01/23) tim kuasa hukum Samanhudi Anwar telah mengajukan Praperadilan di PN Blitar. Delapan orang kuasa hukum yang ditunjuk oleh Samanhudi Anwar membawa sejumlah berkas materi untuk mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Blitar.

Permohonan Praperadilan tersebut pun diterima oleh Pengadilan Negeri Blitar, dan dijadwalkan sidang pada tanggal 14 Februari 2023 mendatang.

Baca Juga: Polda Jatim Bakal Hadapi Perlawanan Samanhudi Lewat Praperadilan

Langkah Praperadilan ini ditempuh Samanhudi Anwar untuk membatalkan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Menurut Tim Kuasa Hukum, Samanhudi Anwar menolak disebut terlibat dalam kasus perampokan dan penyekapan terhadap Wali Kota Blitar Santoso dan sang istri Fetty Wulandari.

"Masih sama langkah ini ditempuh untuk membatalkan status tersangka karena pak Samanhudi Anwar menolak tuduhan terlibat kasus itu," jelas Joko Trisno.

Adapun bahan materi praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Samanhudi Anwar adalah bahwa penetapan tersangka terlebih dahulu dilakukan Polda Jatim sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Blitar tersebut.

Perut kuasa hukum Hal tersebut bertentangan dengan aturan MK yang menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus diawali dengan pemeriksaan sebagai saksi.

Selama proses pemeriksaan sebagai tersangka kuasa hukum juga tidak ditunjukkan bukti-bukti yang dituduhkan Polda Jatim. Menurut kuasa hukum Samanhudi Anwar penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Blitar itu hanya berdasarkan keterangan pelaku M-J.

"Kalau soal materi Praperadilan masih sama dengan waktu pengajuan di PN Blitar dulu," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan Samanhudi Anwar sebagai salah satu tersangka kasus perampokan dan penyekapan Wali Kota Blitar Santoso dan sang istri Fetty Wulandari.

Mantan Wali Kota Blitar tersebut disebut Polda Jatim ikut memberikan informasi mengenai rumah dinas Wali Kota Blitar terhadap pelaku perampokan yang lain yakni M-J.

Polda Jatim mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait keterlibatan Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso. Kini Samanhudi Anwar tengah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sidoarjo.

Load More