SuaraJatim.id - Masih ingat kasus video porno Kebaya Merah? Update terbaru, kasus ini segera masuk persidangan. Untuk berkasnya sendiri sekarang sudah lengkap.
Kemarin, penyidik Polda Jatim telah menyerahkan berkas perkara video porno itu dengan tersangka AH (pemeran perempuan), CZ (pemeran perempuan 2) dan ACS (pemeran laki-laki).
Seperti dijelaskan Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman. Ia mengatakan, berkas tersebut kembali diterima pihaknya setelah pada 19 Januari 2023, Jaksa Peneliti berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materiil (P-18) untuk dilimpahkan ke PN Surabaya.
Lalu, pada 31 Januari 2023, JPU mengembalikan tiga berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk kekurangan syarat formil mau pun materiil ke penyidik Polda Jatim.
Baca Juga: Video Panas Kebaya Coklat Viral! Netizen Penasaran Gaya WOT yang Bikin Telan Ludah
"Bahwa pada tanggal 9 februari 2023, berkas perkara AH, ACS, dan CZ telah diserahkan kembali ke JPU oleh Penyidik Polda Jatim," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (27/2/2023).
Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (JPU Kejati Jatim) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polda Jatim perihal perkara video porno kebaya merah.
Dalam SPDP itu, dilampirkan nama 3 tersangka, yakni AH (pemeran perempuan), CZ (pemeran perempuan 2), dan ACS (pemeran laki-laki).
SPDP itu diterima sejak 9 November 2022. Namun, pada 13 Januari 2023, dilakukan pelimpahan tahap I oleh penyidik Polda Jatim ke JPU Kejati Jatim terhadap 3 berkas perkara.
"Dalam berkas itu, masing masing disangka melanggar pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Fathur.
Baca Juga: Video Viral Kebaya Oranye Durasi 3 menit 7 Detik, Aksinya Lebih Menantang dari Kebaya Merah
Untuk melakukan penelitian berkas tersebut, Kepala Kajati Jatim, Mia Amiati telah menunjuk 2 JPU untuk meneliti berkas. Setidaknya hingga 2 pekan mendatang.
Berita Terkait
-
Kebaya Merah "Keramat", Antar Niluh Djelantik ke Kursi DPD RI
-
Vibes-nya Ibu Pejabat Banget, 5 Potret Arumi Bachsin Pakai Kebaya Merah Bikin Mata Tak Berkedip
-
Update Terkini Kasus Video Kebaya Merah, 3 Pelaku Adegan Mesum Siap Diadili
-
Sejarah Kebaya, Pakaian Tradisional Tercoreng Skandal Kebaya Merah dan Kebaya Hijau
-
Usai Kebaya Merah, Kini Warganet Digegerkan dengan Video Porno Kebaya Hijau di Media Sosial
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun
-
Ngerinya Petasan di Blitar Meledak Lukai Tuannya, 4 Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit