Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 17 Maret 2023 | 17:45 WIB
Anies Baswedan [Foto: ANTARA]

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ANTARA

Load More