Wakos Reza Gautama
Selasa, 29 September 2026 | 14:14 WIB
Ilustrasi pencabulan. Polres Situbondo menahan guru ASN berinisial KS pada September karena mencabuli siswi berusia 13 tahun. [Batamnews.co.id]
Baca 10 detik
  • Polres Situbondo menahan guru ASN berinisial KS pada September karena mencabuli siswi berusia 13 tahun.
  • Tersangka melancarkan aksi bejatnya di dalam mobil setelah menjemput korban hasil komunikasi lewat WhatsApp.
  • BKPSDM Situbondo menyiapkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat karena perbuatan pelaku merupakan pelanggaran disiplin berat.

SuaraJatim.id - Tindakan asusila kembali mencoreng dunia pendidikan. KS (53), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di sebuah SMP negeri di Kabupaten Situbondo, resmi dijebloskan ke tahanan usai terbukti mencabuli anak didiknya yang masih berusia 13 tahun.

Tak hanya menghadapi ancaman bui, oknum pendidik ini kini di ambang pemecatan secara tidak hormat.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo menahan KS setelah mengantongi dua alat bukti yang sah. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi pihak keluarga korban pada 21 September lalu.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, membeberkan modus licik yang dilancarkan pelaku terhadap korban. Hubungan terlarang ini diawali dari pendekatan personal, di mana tersangka secara intens menghubungi siswinya tersebut melalui pesan singkat WhatsApp.

"Setelah membangun komunikasi intens lewat WhatsApp, tersangka kemudian menjemput korban menggunakan mobil pribadinya dan membawanya bepergian ke sejumlah lokasi di wilayah Situbondo hingga ke Kabupaten Bondowoso," ungkap AKP Selimat.

Tindak asusila itu diduga kuat dilancarkan KS saat korban berada di dalam kendaraan selama perjalanan maupun ketika singgah di beberapa tempat persinggahan.

Sementara proses pidana berjalan di meja kepolisian, sanksi tegas di ranah aparatur sipil negara mulai disiapkan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo memastikan tindakan bejat sang guru masuk dalam kategori pelanggaran disiplin tingkat berat.

Kepala Bidang Kinerja Kesejahteraan dan Data BKPSDM Situbondo, Yeni Setiawati, menegaskan nasib KS kini berada di ujung tanduk.

"Perbuatan tersangka ini masuk kategori pelanggaran berat. Risikonya sangat fatal, mulai dari penurunan jabatan ke tingkatan paling rendah, hingga berujung pada sanksi pemberhentian tidak atas permintaan sendiri alias dipecat," tegas Yeni, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga: Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas

Saat ini, BKPSDM tengah melayangkan surat resmi ke Polres Situbondo guna meminta salinan surat perintah penahanan.

Berkas penahanan tersebut akan menjadi landasan hukum bagi Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk meneken surat pemberhentian sementara terhadap KS.

Langkah jemput bola dilakukan BKPSDM karena berkaca dari pengalaman sebelumnya, surat penahanan kerap ditahan oleh pihak keluarga tersangka sehingga memperlambat proses administratif di dinas terkait.

Nantinya, pasca-pemberhentian sementara diterbitkan, tim gabungan yang terdiri atas unsur Inspektorat, BKPSDM, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) akan menggelar sidang disiplin komprehensif untuk mengeksekusi sanksi akhir pemecatan terhadap guru cabul tersebut. (ANTARA)

Load More