SuaraJatim.id - Berikut ini jadwal sholat dan buka puasa untuk wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya, Jumat 31 Maret 2023. Jadwal sholat dan buka puasa tersebut diambil dari laman website bimasislam.kemenag.go.id.
Lalu apa itu buka puasa? Buka puasa terjadi ketika matahari terbenam atau tepatnya saat adzan maghrib berkumandang. Dan tahukah kalian, menyegerakan berbuka (ta‘jîl al-fithr) bila telah yakin masuknya waktu berbuka puasa (waktu maghrib) sangat dianjurkan.
Kemudian berbuka lah terlebih dahulu sebelum shalat maghrib dengan makanan yang manis-manis. Sebelum berbuka puasa, terlebih dahulu diawali dengan membaca basmalah, yakni Bismillâhir rahmânir rahîm secara lengkap atau secara singkat bismillâh, karena merupakan perbuatan yang baik.
Makan dan minum secukupnya, tidak berlebih-lebihan atau bermewah-mewahan (isrâf) apalagi mengakibatkan kekenyangan, serta agar tidak menyisakan makanan dan minuman yang menimbulkan tabdzîr (mubadzir). Hal ini berdasarkan surat Al-A‘râf (7): 31, dan Surat al-Isrâ’ (17): 26-27. 10.
Jadwal Sholat untuk wilayah Surabaya, Jumat 31 Maret 2023
SUBUH pukul 04:17 WIB
TERBIT pukul 05:29 WIB
DUHA pukul 05:56 WIB
ZUHUR pukul 11:37 WIB
ASAR pukul 14:52 WIB
MAGRIB pukul 17:38 WIB
ISYA' pukul 18:46 WIB
Jadwal buka puasa wilayah Surabaya, Jumat 31 Maret 2023
Buka Puasa pukul 17:38 WIB
Hukum Puasa Ramadhan
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Wilayah Jatim dan Surabaya, Jumat 31 Maret 2023
Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh. Umat muslim akan berlomba-lomba mendapatkan pahala. Ini seperti bagaimana tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 183:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa".
Namun bagi orang yang tengah berpergian jauh, sakit, wanita hamil, haid, nifas atau menyusui maka dapat meninggalalkan kewajiban puasa Ramadhan tetapi wajib menggantinya, sebagaimana yang tertulis dalam surat Al Baqarah 185.
Tentang wajibnya puasa ini, semua ulama sepakat kalau ibadah ini sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir jika mengingkari wajibnya puasa Ramadhan.
Dan selama Ramadhan, biasanya umat Islam dianjurkan meningkatkan ibadahnya, baik yang sifatnya wajib maupun sunnah. Misalnya salat lima waktu untuk yang wajib dan amalan-amalan sunnah lainnya. Amalan sunnah ini misalnya salat sunnah, bahkan termasuk sahur dan buka puasa.
Berita Terkait
-
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Wilayah Jatim dan Surabaya, Jumat 31 Maret 2023
-
Carlos Fortes Diganti Lawan Persebaya Surabaya, PSIS Semarang Blunder Perpanjang Kontrak?
-
Pemkot Surabaya Fokuskan GBT untuk Laga Persebaya, Pasca Batal jadi Venue Piala Dunia
-
7 Cara Menolak Ajakan Buka Bersama, Jangan Bohong Agar Pahala Puasa Tidak Rontok!
-
Gibran Pastikan Persis Solo vs Persebaya Surabaya Bisa Digelar di Stadion Manahan
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Resmi Meluncur, Tawarkan Benefit dan Akses Premium
-
Gubernur Khofifah Hadiri Rakernas Pergunu dan JKSN Bersama Menko Polkam: Kiai Santri Penyejuk Bangsa
-
Jembatan PonorogoTrenggalek Putus, Warga Terpaksa Menyeberang dengan Gantung Darurat
-
23 Desa di Jember Dilanda Banjir, 7.445 Keluarga Terdampak dan Seorang Tewas Tersengat Listrik!
-
CEK FAKTA: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis dari Korlantas Polri, Benarkah?