SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis selebgram Medina Zein dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus penipuan.
Medina Zein terbukti menipu korban Uci Flowdea. Uci adalah seorang Sosialita asal Surabaya membeli sembilan tas Hermes yang dijual Terdakwa. Belakangan diketahui tas tersebut ternyata palsu.
Sidang vonis ini dipimpin oleh Hakim Ketua Gde Agung Pranata, Selasa (04/04/2023). Vonis terhadap selebgram tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (4/4/2023).
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Medina Zein dihukum dengan pidana dua tahun delapan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam perkara ini, Medina Zein dinyatakan bersalah melanggar dakwaan pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan untuk Medina Zein.
Hal memberatkan yakni perbuatan Medina menimbulkan keruguan matrerial bagi korban dan merusak reputasi Hermes secara internasional.
"Juga Terdakwa sudah pernah dihukum," katanya menambahkan.
Baca Juga: Selebgram Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara
Sedangkan hal meringankan yaitu Terdakwa adalah seorang ibu dari dua orang anak yang membutuhkan perhatian dan bimbingan dari seorang ibu,
"Medina yang memiliki gangguan jiwa bipolar intoksikasi obat sehingga memerlukan perawatan tidak dipertimbangkan majelis hakim," ujar hakim Gde Agung.
Berita Terkait
-
Selebgram Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara
-
Profil Medina Zein, Selebgram Kontroversial Divonis 2 Tahun Penjara Gegara Jual Tas Hermes Palsu
-
Jual Tas Hermes Palsu, Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara
-
Denise Chariesta Ketar-Ketir, Razman Nasution Tutup Pintu Damai; Sudah Keterlaluan..!!
-
Awal Mula Razman Nasution Mantap Penjarakan Denise Chariesta, Ternyata Pernah Dilakukan ke RD
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Ijen Membara! Api Kepung Pondok Bunder, Jalur Pendakian Resmi Ditutup Total
-
Api Karhutla Merembet ke Atas Gunung Ijen, Terpantau Mendekati Bibir Kawah
-
666 Santri Tumbang Keracunan MBG, Alumni Ponpes Manbaul Hikam Menggugat Sikap Dingin SPPG
-
Spesial Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Hadir dengan Beragam Penawaran Menarik