SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis selebgram Medina Zein dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus penipuan.
Medina Zein terbukti menipu korban Uci Flowdea. Uci adalah seorang Sosialita asal Surabaya membeli sembilan tas Hermes yang dijual Terdakwa. Belakangan diketahui tas tersebut ternyata palsu.
Sidang vonis ini dipimpin oleh Hakim Ketua Gde Agung Pranata, Selasa (04/04/2023). Vonis terhadap selebgram tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (4/4/2023).
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Medina Zein dihukum dengan pidana dua tahun delapan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam perkara ini, Medina Zein dinyatakan bersalah melanggar dakwaan pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan untuk Medina Zein.
Hal memberatkan yakni perbuatan Medina menimbulkan keruguan matrerial bagi korban dan merusak reputasi Hermes secara internasional.
"Juga Terdakwa sudah pernah dihukum," katanya menambahkan.
Baca Juga: Selebgram Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara
Sedangkan hal meringankan yaitu Terdakwa adalah seorang ibu dari dua orang anak yang membutuhkan perhatian dan bimbingan dari seorang ibu,
"Medina yang memiliki gangguan jiwa bipolar intoksikasi obat sehingga memerlukan perawatan tidak dipertimbangkan majelis hakim," ujar hakim Gde Agung.
Berita Terkait
-
Selebgram Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara
-
Profil Medina Zein, Selebgram Kontroversial Divonis 2 Tahun Penjara Gegara Jual Tas Hermes Palsu
-
Jual Tas Hermes Palsu, Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara
-
Denise Chariesta Ketar-Ketir, Razman Nasution Tutup Pintu Damai; Sudah Keterlaluan..!!
-
Awal Mula Razman Nasution Mantap Penjarakan Denise Chariesta, Ternyata Pernah Dilakukan ke RD
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
10 Fakta Amalan Dzikir 313 Kali Bada Isya Pembuka Pintu Rezeki Tanpa Batas
-
Dividen Seret, DPRD Jatim Telaah Laporan Keuangan BUMD dan Anak Perusahaannya
-
Garda Terdepan yang Terlupakan, Waka DPRD Jatim Perjuangkan Nasib Perawat Desa
-
BRI Sabet Penghargaan Inovasi 2025, Qlola Jadi Kunci Transformasi Digital Perusahaan
-
Anti Boncos Kuota, Klaim DANA Kaget Sekarang & Internetan Lancar Jaya