
SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis selebgram Medina Zein dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus penipuan.
Medina Zein terbukti menipu korban Uci Flowdea. Uci adalah seorang Sosialita asal Surabaya membeli sembilan tas Hermes yang dijual Terdakwa. Belakangan diketahui tas tersebut ternyata palsu.
Sidang vonis ini dipimpin oleh Hakim Ketua Gde Agung Pranata, Selasa (04/04/2023). Vonis terhadap selebgram tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Selebgram Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Medina Zein dihukum dengan pidana dua tahun delapan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam perkara ini, Medina Zein dinyatakan bersalah melanggar dakwaan pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan untuk Medina Zein.
Hal memberatkan yakni perbuatan Medina menimbulkan keruguan matrerial bagi korban dan merusak reputasi Hermes secara internasional.
"Juga Terdakwa sudah pernah dihukum," katanya menambahkan.
Baca Juga: Profil Medina Zein, Selebgram Kontroversial Divonis 2 Tahun Penjara Gegara Jual Tas Hermes Palsu
Sedangkan hal meringankan yaitu Terdakwa adalah seorang ibu dari dua orang anak yang membutuhkan perhatian dan bimbingan dari seorang ibu,
"Medina yang memiliki gangguan jiwa bipolar intoksikasi obat sehingga memerlukan perawatan tidak dipertimbangkan majelis hakim," ujar hakim Gde Agung.
Berita Terkait
-
Selebgram Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara
-
Profil Medina Zein, Selebgram Kontroversial Divonis 2 Tahun Penjara Gegara Jual Tas Hermes Palsu
-
Jual Tas Hermes Palsu, Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara
-
Denise Chariesta Ketar-Ketir, Razman Nasution Tutup Pintu Damai; Sudah Keterlaluan..!!
-
Awal Mula Razman Nasution Mantap Penjarakan Denise Chariesta, Ternyata Pernah Dilakukan ke RD
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
-
Mantan Bos PT Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Tim Kurator
-
7 Motor Bekas Murah Rp2-3 Jutaan: Irit dan Bandel, Kembalikan Kenangan Masa Lalu
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik Mei 2025
Terkini
-
BRI Hadir di GFL Series 3, Bukti Nyata Komitmen Ikut Membina Generasi Muda
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang