SuaraJatim.id - Tradisi menerbangkan balon udara raksasa di wilayah Matraman: Ponorogo dan Madiun Raya, benar-benar dilarang. Polisi, TNI dan pemerintah daerah bakal bertindak tegas.
Bagi warga yang ngeyel dan tetap nekat menerbangkan balon udara saat ini bakal ditangkap dan dipenjara dua tahun. Salah satu instansi yang tegas melarangnya adalah Lanud Iswahjudi.
Otoritas penerbangan TNI AU itu tegas melarang warga se-Madiun Raya menerbangkan balon udara secara liar. Pihak Lanud Iswahjudi bekerja sama dengan Pemerintahan Daerah se-Madiun Raya, aparat TNI dan kepolisian.
Larangan yang dilayangkan Lanud Iswahjudi ini sesuai Undang Undang (UU) Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Dalam UU itu menyebutkan, bila warga tidak bersedia menjalani sanksi penjara dua tahun, diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga: Video Sebuah Balon Udara dengan Api Membara Timpa Rumah Warga di Ponorogo
Komandan Lanud Iswahjudi Marsekal Pertama TNI Irwan Pramuda menegaskan agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara secara liar dan menghentikan tradisi menerbangkan balon udara.
"Menerbangkan balon udara secara liar sangat membahayakan penerbangan," tegas Marsma TNI Irwan seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (29/04/2023).
Lebih lanjut Irwan menjelaskan bahwa menerbangkan balon udara secara liar sangatlah membahayakan keselamatan penerbangan, karena dapat mengganggu lalu lintas penerbangan.
Bagi siapa saja yang melanggar sesuai Undang undang nomor 1 tahun 2009 pasal 411, akan dikenakan sanksi pidana selama-lamanya dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya 500 juta.
Dikatakan juga pihaknya akan mengedukasi masyarakat terkait bahaya menerbangkan balon udara secara liar bagi keselamatan penerbangan.
"Jika ingin menerbangkan harus secara terorganisir, mematuhi ketentuan yang ada dan mendapat izin dari otoritas penerbangan, TNI dan Polri," kata Marsma Irwan Pramuda.
Berita Terkait
-
Balas Dendam Korut Kirim Ratusan Balon Udara Isi Kotoran, Korsel Meradang
-
Panas! Korea Utara Kirim Ratusan Balon Isi Sampah dan Kotoran ke Korea Selatan
-
Masuk Ranah Pidana, Insiden Balon Udara Jumbo Meledak di Ponorogo Diusut Polisi
-
Balon Udara Berisi Petasan Meledak saat Hendak Diterbangkan di Ponorogo, 4 Remaja Alami Luka Bakar Serius!
-
Ngeri! Detik-detik Balon Udara di Ponorogo Meledak Viral, 4 Remaja Jadi Korban
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Ambles, Rumah di Ponorogo Terperosok dalam Lubang 5 Meter
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik
-
Banjir Bandang di Ponorogo: Akses Jalan Putus, Warga Harus Dievakuasi