SuaraJatim.id - Tradisi menerbangkan balon udara raksasa di wilayah Matraman: Ponorogo dan Madiun Raya, benar-benar dilarang. Polisi, TNI dan pemerintah daerah bakal bertindak tegas.
Bagi warga yang ngeyel dan tetap nekat menerbangkan balon udara saat ini bakal ditangkap dan dipenjara dua tahun. Salah satu instansi yang tegas melarangnya adalah Lanud Iswahjudi.
Otoritas penerbangan TNI AU itu tegas melarang warga se-Madiun Raya menerbangkan balon udara secara liar. Pihak Lanud Iswahjudi bekerja sama dengan Pemerintahan Daerah se-Madiun Raya, aparat TNI dan kepolisian.
Larangan yang dilayangkan Lanud Iswahjudi ini sesuai Undang Undang (UU) Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Dalam UU itu menyebutkan, bila warga tidak bersedia menjalani sanksi penjara dua tahun, diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Komandan Lanud Iswahjudi Marsekal Pertama TNI Irwan Pramuda menegaskan agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara secara liar dan menghentikan tradisi menerbangkan balon udara.
"Menerbangkan balon udara secara liar sangat membahayakan penerbangan," tegas Marsma TNI Irwan seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (29/04/2023).
Lebih lanjut Irwan menjelaskan bahwa menerbangkan balon udara secara liar sangatlah membahayakan keselamatan penerbangan, karena dapat mengganggu lalu lintas penerbangan.
Bagi siapa saja yang melanggar sesuai Undang undang nomor 1 tahun 2009 pasal 411, akan dikenakan sanksi pidana selama-lamanya dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya 500 juta.
Dikatakan juga pihaknya akan mengedukasi masyarakat terkait bahaya menerbangkan balon udara secara liar bagi keselamatan penerbangan.
Baca Juga: Video Sebuah Balon Udara dengan Api Membara Timpa Rumah Warga di Ponorogo
"Jika ingin menerbangkan harus secara terorganisir, mematuhi ketentuan yang ada dan mendapat izin dari otoritas penerbangan, TNI dan Polri," kata Marsma Irwan Pramuda.
Berita Terkait
-
Video Sebuah Balon Udara dengan Api Membara Timpa Rumah Warga di Ponorogo
-
Ini Video Amatir Balon Udara Tanpa Awak Terjatuh di Atap Rumah Warga di Ponorogo, Jawa Timur yang Masih Menyala!
-
Detik-detik Balon Udara Masih Menyala Jatuh di Atap Rumah Warga Ponorogo
-
Ternyata Keberadaan Balon Udara di Jawa Tengah Ganggu Penerbangan, Menhub Minta Ditertibkan
-
Deretan Event Lebaran 2023 Di Jateng, Pemudik Wajib Datang
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri
-
Karhutla Bromo Belum Usai Dihitung, TNBTS Mulai Kaji Total Kerugian
-
8 Kontribusi BRI untuk Indonesia Dalam Momentum HUT ke-81 RI
-
Bromo Belum Sepenuhnya Aman: Debu Setan Mengancam Savana yang Terluka
-
Detik-detik Sopir Truk Sumbu Pendek Hancurkan Kaca Bus Restu Panda di Madiun