SuaraJatim.id - Tradisi menerbangkan balon udara raksasa di wilayah Matraman: Ponorogo dan Madiun Raya, benar-benar dilarang. Polisi, TNI dan pemerintah daerah bakal bertindak tegas.
Bagi warga yang ngeyel dan tetap nekat menerbangkan balon udara saat ini bakal ditangkap dan dipenjara dua tahun. Salah satu instansi yang tegas melarangnya adalah Lanud Iswahjudi.
Otoritas penerbangan TNI AU itu tegas melarang warga se-Madiun Raya menerbangkan balon udara secara liar. Pihak Lanud Iswahjudi bekerja sama dengan Pemerintahan Daerah se-Madiun Raya, aparat TNI dan kepolisian.
Larangan yang dilayangkan Lanud Iswahjudi ini sesuai Undang Undang (UU) Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Dalam UU itu menyebutkan, bila warga tidak bersedia menjalani sanksi penjara dua tahun, diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga: Video Sebuah Balon Udara dengan Api Membara Timpa Rumah Warga di Ponorogo
Komandan Lanud Iswahjudi Marsekal Pertama TNI Irwan Pramuda menegaskan agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara secara liar dan menghentikan tradisi menerbangkan balon udara.
"Menerbangkan balon udara secara liar sangat membahayakan penerbangan," tegas Marsma TNI Irwan seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (29/04/2023).
Lebih lanjut Irwan menjelaskan bahwa menerbangkan balon udara secara liar sangatlah membahayakan keselamatan penerbangan, karena dapat mengganggu lalu lintas penerbangan.
Bagi siapa saja yang melanggar sesuai Undang undang nomor 1 tahun 2009 pasal 411, akan dikenakan sanksi pidana selama-lamanya dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya 500 juta.
Dikatakan juga pihaknya akan mengedukasi masyarakat terkait bahaya menerbangkan balon udara secara liar bagi keselamatan penerbangan.
"Jika ingin menerbangkan harus secara terorganisir, mematuhi ketentuan yang ada dan mendapat izin dari otoritas penerbangan, TNI dan Polri," kata Marsma Irwan Pramuda.
Berita Terkait
-
Sejarah Festival Balon Udara Pekalongan: Tradisi Bulan Syawal Kini Jadi Perdebatan
-
Mirip Cappadocia, Begini Kemeriahan Festival Balon Udara di Pekalongan
-
Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp500 Juta!
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Makin Ramah Pengguna, BRImo Hadir dengan Bahasa Indonesia dan Inggris
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi