SuaraJatim.id - Polres Blitar mengamankan dua pria berinisial ABF (15) dan MW (38), warga Kecamatan Kademangan. Keduanya ditangkap atas kasus pemerkosaan seorang pelajar di Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, kasus pencabulan tersebut terjadi pada Senin (19/6/2023). Korbannya ialah seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah yang masih berusia 15 tahun.
“Kasus pencabulan terjadi pada Senin pukul 00.30 di pinggir sawah, sebuah desa di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com, Jumat (23/6/2023).
Kejadian bermula saat kedua pelaku mengajak korban menonton pertunjukan kesenian jaranan di Kecamatan Kademangan.
ABF dan MW menjemput korban di rumahnya dengan menggunakan satu sepeda motor atau berbonceng tiga.
Usai menonton kesenian jaranan, kedua pelaku mengajak korban untuk minum miras. Korban yang masih berusia 15 tahun tersebut dicekoki hingga tidak sadarkan diri.
Setelah tidak sadarkan diri, kedua pelaku kemudian membawa korban ke area persawahan. Sampai di persawahan, kedua pelaku yang terkontaminasi alkohol tergiur untuk memperkosa gadis.
Informasi yang diperoleh polisi, kelakuan pelaku dipergoki oleh warga dan sempat dihajar massa.
Kedua pelaku terancam pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Satu pelaku masih anak-anak, satu lagi sudah dewasa dan sudah kami amankan,” tandasnya.
Baca Juga: Apes, Akibat Salah Sasaran Remaja di Depok Harus Berurusan dengan Polisi
Anhar mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi pergaulan anaknya untuk mencegah hal tidak diinginkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Bisa Tambah PAD, DPRD Jatim Minta Pemprov Serius Garap Potensi Pajak Tidur
-
Berangkatkan Gowes Bareng 1.000 Km Ride For Palestine, Gubernur Khofifah Serukan Pesan Perdamaian
-
DPRD Jatim Ingatkan APBD Harus Jadi Anggaran Gotong Royong, Bukan Sekadar Dokumen Teknis
-
Menang Wali Kota New York, Bisakah Zohran Mamdani Jadi Capres AS 2028?
-
Sopir Bus Resmi Tersangka Kecelakaan Bus Tulungagung, Satu Korban Tewas di Ngunut!