- Ibu berinisial DA menusuk anak kandungnya sendiri hingga tewas di Pamekasan pada Senin, 17 Agustus 2026.
- Tersangka memiliki riwayat gangguan kejiwaan sejak tahun 2020 dan kini dirujuk ke RSJ Lawang untuk observasi.
- Polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial guna memastikan keselamatan serta pendampingan bagi dua anak pelaku lainnya.
SuaraJatim.id - Senin (17/8/2026) sore di Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, yang seharusnya tenang, mendadak kelabu. Tragedi memilukan pecah di balik pintu rumah keluarga DA (31).
Bukan dekapan hangat yang diterima TD (10), melainkan sabetan pisau sepanjang 33 sentimeter dari tangan ibu kandungnya sendiri yang berujung maut.
Dalam sebuah momen yang sulit dinalar, DA menusuk buah hatinya berkali-kali, meninggalkan luka robek yang dalam di bahu, punggung, hingga pinggul bocah malang tersebut.
Meski sempat dilarikan ke RSUD dr. Slamet Martodirdjo, nyawa TD tak tertolong. Ia mengembuskan napas terakhir sesaat setelah tiba di rumah sakit.
"Korban dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit," ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, Selasa (18/8/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Di balik tindakan sadis tersebut, tersimpan tabir gelap mengenai kondisi kejiwaan DA. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, DA bukanlah sosok asing dalam catatan medis gangguan jiwa.
Ia telah berjuang melawan penyakit mental sejak tahun 2020. Sempat dinyatakan sembuh, namun bayang-bayang kegelapan itu kembali kambuh pada 2023.
Kini, DA seolah terjebak dalam dunianya sendiri. Saat diamankan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan di bawah pengawasan penyidik perempuan, ia hanya bisa membisu. Tak ada kata-kata, tak ada penjelasan.
"Kami mencoba berkomunikasi, tapi tidak bisa. Dia hanya diam dengan tatapan kosong," ungkap AKP Yoyok, menggambarkan kondisi tersangka yang tampak linglung.
Baca Juga: Tragedi Berdarah di Pademawu: Siswi SD Tewas Di Tangan Ibu Kandungnya
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka di bawah jeratan Pasal 44 ayat 3 UU Penghapusan KDRT dan Pasal 338 KUHP, polisi mengambil langkah persuasif mengingat kondisi kejiwaan DA.
Alih-alih langsung dijebloskan ke sel tahanan, DA dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang untuk observasi mendalam selama 5 hingga 10 hari ke depan.
Tragedi ini tidak hanya meninggalkan duka bagi TD, tetapi juga menyisakan tanda tanya besar bagi masa depan dua anak DA lainnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan keselamatan dan pendampingan bagi saudara-saudara korban.
"Jika keluarga tidak mampu menerima kembali, maka DA akan dirujuk ke UPT Rehabilitasi di Pasuruan atau Sidoarjo," tutup AKP Yoyok.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Terjerat Dugaan Pungli, Oknum Lurah di Surabaya Dicopot Jadi Staf Perpustakaan
-
Dituding Santet Anaknya, Kakek 70 Tahun di Sampang Dihabisi Tetangga: Pelaku Tidak Menyesal
-
Berniat Bongkar Dinding, Kakek 69 Tahun di Magetan Tewas Tertimpa Tembok Rumah Tua
-
BRI Perkuat Sport Tourism Indonesia lewat Dukungan untuk MotoGP 2026
-
Gerbong Mutasi Bergerak: Putra Bojonegoro Irjen Dekananto Ditunjuk Jadi Kapolda Jatim Baru