Wakos Reza Gautama
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:48 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyebut petugas Inspektorat Kota Surabaya memeriksa seorang lurah yang terduga terlibat dalam kegiatan pungutan liar (pungli). [Ist]
Baca 10 detik
  • Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mencopot oknum lurah di Surabaya karena terindikasi terlibat pungli pada 28 September 2026.
  • Inspektorat Kota Surabaya sedang memeriksa oknum lurah tersebut dan menelusuri pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus itu.
  • BKPSDM Surabaya menyatakan empat PPPK di Dinas Lingkungan Hidup dipecat dan satu ASN pemadam kebakaran sedang diperiksa.

SuaraJatim.id - Seorang oknum lurah di Surabaya resmi dibebastugaskan dari jabatannya setelah terindikasi terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Tak tanggung-tanggung, sang lurah kini diparkir menjadi staf biasa di kantor dinas kearsipan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pencopotan sementara ini merupakan langkah tegas demi memuluskan pemeriksaan mendalam oleh Inspektorat Kota Surabaya.

Menariknya, Eri mengisyaratkan bahwa kasus ini tidak berhenti di level kelurahan saja. Pihaknya kini tengah memburu aktor intelektual maupun pihak lain yang berada di balik praktik lancung tersebut.

“Sudah berjalan pemeriksaannya. Insyaallah lurahnya sudah dibebastugaskan dulu. Soal modusnya seperti apa, nanti dulu. Kami masih menelusuri ke atas-atasnya, siapa saja yang ikut bermain di sana,” tegas Eri, Sabtu (3/10/2026).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, mengonfirmasi sanksi administratif tersebut.

Sejak 28 September lalu, oknum lurah tersebut sudah ditanggalkan fasilitas jabatannya dan dialihkan statusnya menjadi staf di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Surabaya sembari menanti sanksi etik maupun pidana.

Langkah ini memperlihatkan genderang perang Pemkot Surabaya terhadap aksi pemerasan layanan publik yang kian agresif.

Kasus sang lurah rupanya hanya puncak gunung es dari operasi sapu bersih pungli di Surabaya. Ira membeberkan bahwa tindakan tegas sebelumnya telah dijatuhkan kepada para aparatur yang terbukti melanggar integritas.

Sedikitnya empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah dijatuhi sanksi pemecatan secara tidak hormat karena terbukti menarik pungli.

Baca Juga: Lindungi Anak-Anak, Wali Kota Surabaya Stop Izin Diskotek Baru

Tak hanya itu, radar Inspektorat kini juga mengarah ke korps pemadam kebakaran. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya saat ini tengah diperiksa intensif atas perkara serupa dan terancam menghadapi sanksi pemecatan jika terbukti bersalah.

"Untuk empat orang di Dinas Lingkungan Hidup sudah resmi diberhentikan. Sementara oknum petugas pemadam kebakaran saat ini masih dalam proses pemeriksaan," pungkas Ira. (ANTARA)

Load More