SuaraJatim.id - Seorang pria inisial OS (40) yang merupakan narapidana di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat berhasil menipu warga Jember, Jawa Timur yang mencapai Rp50.748.000.
Polres Jember yang mendapat laporan kasus penipuan tersebut langsung bergerak melacak keberadaan pelaku yang merupakan warga Palmerah, Jakarta Barat.
Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial J (43), warga Tamansari, Jakarta Barat. Diduga J merupakan kekasih OS yang dalam kasus ini berperan mengambil uang di ATM.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, dalam menjalankan modusnya pelaku mengaku sebagai pejabat tinggi Kepolisian RI.
Tersangka ini kemudian meminta bantuan akomodasi berupa uang transport peawat untuk perjalanan Jakarta-Jember senilai Rp40 juta.
“Seolah-olah sebagai pejabat yang meminta bantuan kepada masyarakat,” katanya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (8/9/2023).
Nurhidayat mengungkapkan, tersangka OS ternyata tidak sekali melancarkan aksinya. Tersangka juga telah menipu korbannya dari sejumlah wilayah, seperti Bali, Jakarta, dan Sumatera.
Kasus ini, kata dia, saat ini sudah menjadi atensi dari Mabes Polri. “Kasus ini menjadi atensi mabes Polri,” tegasnya.
Dia menyebut, pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat D Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Ngariung Bareng Wartawan, DPRD Kota Bogor Sampaikan Laporan Penutupan Masa Sidang
Namun demikian, pelimpahan kasus tersebut akan berlangsung lama. Pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan Kemenkumham.
“Tersangka utama sedang menjalani proses hukum dulu yang kemungkinan selesai pada awal tahun nanti,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat
-
Vaksin Hewan Indonesia Tembus Pasar Afrika, Vaksindo Ekspor Rp1,9 Miliar
-
Tergiur Cuan Kripto Korban Boncos Rp81,5 Miliar: Sindikat Lintas Negara Dibongkar Polda Jatim
-
KPK Geledah Kanwil BPN Jatim: Periksa Honda Jazz hingga Angkut Tas Hitam Misterius Terkait Suap HGB
-
Mengapa Reward Harian dalam Game Bisa Membuat Pemain Lebih Hemat?