SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang bukti dari tindak pidana dari 2022 hingga September 2023 dengan status kekuatan hukum tetap.
Beberapa barang bukti tersebut di antaranya, narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, pil double L, dan ganja. Lalu, beberapa senjata api rakitan, rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai, minuman keras, jamu ilegal, serta handphone.
Barang bukti tersebut dikumpulkan dari hasil penindakan 285 perkara.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor Kejari Sidoarjo. Stakeholder di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pun hadir, termasuk Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan Kodim 0816/Sidoarjo.
Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Antara lain, dengan cara dibakar, dihancurkan dengan dipalu, juga dipotong menggunakan alat gerindra.
“Kami juga akan mengirim BB untuk dimusnahkan, ke gudang PT Hijau Alam Nusantara (HAN) di Ngoro, Mojokerto,” katanya, Selasa (26/9/2023).
Sabu-sabu sebanyak 1.461,79 gram, ganja 1.305.01 gram, pil ekstasi 20 butir, dobel L 375.056 butir, dan 11 pucuk senjata api rakitan berbagai jenis, serta 787 amunisinya.
Lalu rokok ilegal sebanyak 3.493 slop, jamu tradisional ilegal sebanyak 4.896 botol, dan minuman keras sebanyak 6.193 botol berbagai merek.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ikut memusnahkan dengan memotong senjata api rakitan dengan gerinda.
Baca Juga: Bukan Bunuh Diri, Ini Kronologi Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara yang Tewas Tertembak
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra
-
Dua Batu Yoni Keramat di Jember Raib Dijarah Maling, Anggota DPRD Lapor Polisi
-
Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya