SuaraJatim.id - Sudah sepekan polemik SMKN 1 Kalianget, Sumenep tak terselesaikan. Ahli waris pemilik lahan sempat menyegel sekolah tersebut sejak Minggu (17/09/2023).
Sejumlah spanduk terpasang di gerbang sekolah, "Dilarang Masuk Tanpa Ijin Pemilik Lahan" dan "Mohon maaf kepada adik-adik siswa atas terganggunya belajar di sekolah ini. Dilarang membuka segel dan melakukan kegiatan apapun di atas tanah sekolah milik alm. Drs. H. Ach. Dahlan, MSi. Kami cukup sabar didzolimi sejak tahun 1996 sampai saat ini tanpa mendapatkan ganti rugi satu rupiah pun."
Namun, belakangan polemik tersebut menemui titik terang. Pemkab Sumenep dan ahli waris telah menyepakati ganti rugi sesuai putusan pengadilan.
“Pemkab Sumenep siap untuk membayar ganti rugi penggunaan lahan SMKN 1 Kalianget sebesar Rp 2,7 miliar. Nilai ganti rugi itu sesuai dengan putusan pengadilan,” kata Kabag Hukum Setkab Sumenep, Hizbul Wathan dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Rabu (27/09/2023).
Baca Juga: SDN Kuranji Disegel Ahli Waris, Dindikbud Serang Tantang Tempuh Jalur Hukum
Dia mengungkapkan, penggantian ganti ruti tersebut akan menunggu APBD 2024. “Yang penting kami sudah sepakat soal harga, kemudian segel sekolah sudah dibuka, dan siswa bisa belajar lagi di kelas,” katanya.
Sebelumnya, pengadilan telah memutuskan Pemkab Sumenep berkewajiban membayar ganti rugi penggunaan lahan dengan harga Rp 100.000 per meter persegi. Lahan SMKN 1 Kalianget memiliki luas 27.000 meter persegi. Artinya pemkab harus membayarkan senilai Rp 2,7 miliar.
Pemkab Sumenep sempat tak sepakat dengan keputusan pengadilan tersebut. Mereka meminta ada penyesuaian harga, mengingat keputusan tersebut Tahun 2005.
“Tapi kami akhirnya setuju dengan harga sesuai keputusan pengadilan, meski itu merupakan harga lama,” kata Kuasa Hukum ahli waris pemilik tanah, Mohamad Arifin.
Pihaknya berharap pihak Pemkab berkomitmen untuk membayar ganti rugi, kendati tidak langsung lunas.
Baca Juga: Dentuman Misterius di Sumenep Diduga Berasal dari Getaran Gempa Swarm, Apa Itu?
Berita Terkait
-
Pembagian Besaran Warisan untuk Ahli Waris
-
3 Hal yang Mengugurkan Ahli Waris Mendapat Warisan
-
Siap Jadi Calon Bupati Sumenep 2024 dari PDIP, Achmad Fauzi: Ini Kejutan Saya Dipasangkan dengan Kiai Imam
-
Viral Ibu Kepala Sekolah di Sumenep Tepergok Lagi 'Indehoy' dengan Selingkuhannya
-
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta pada Karyawan BTPN Syariah
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
Terkini
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei
-
Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang
-
Tega! Kronologi Suami di Gresik Aniaya Istrinya Hingga Meninggal
-
Gunakan Alat Seadanya, Emil Dardak Ikut Turunkan APK
-
APK Calon Kepala Daerah Dibersihkan dari Jalanan Kota Surabaya