SuaraJatim.id - Polres Sumenep menetapkan pria berinisial KM (38) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga berujung meninggal dunia, Faizatur Rohmah (28), warga Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan.
"Tersangka dan korban masih satu dusun, masih bertetangga, sama-sama warga Dusun Pandian Laok, Desa Prancak," kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko dikutip dari Antara, Jumat (20/10/2023).
Dia mengungkapkan, penetapan tersangka ini usai dilakukan autopsi terhadap korban. Keluarga korban yang curiga dengan kematian Faizatur Rohmah kemudian melaporkannya ke kepolisian.
Sebelumnya, korban ditemukan meninggal di kamar mandi rumahnya pada Sabtu (14/10) sekitar pukul 03.00 WIB dengan posisi telentang. Di sampingnya korban terdapat ponselnya tergeletak.
Namun, kematian tersebut dinilai janggal. Kerabat korban menemukan adanya bekas luka di bagian leher.
Pada 17 Oktober 2023, polisi bersama dengan tim dari Dokkes Polda Jawa Timur membongkar makam korban untuk melakukan autopsi.
Di sisi lain, Satuan Reskrim Polres Sumenep melakukan penyilidikan dan menemukan petunjuk adanya dugaan penganiayaan berujung meninggal dunia.
Hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada KM. Dugaan tersebut muncul setelah diketahui ternyata korban menelpon dan bertemu dengan tersangka pada 13 Oktober 2023 pada pukul 22.00 WIB.
"Saat itu, korban dan tersangka cekcok dan selanjutnya tersangka menganiaya korban hingga tewas. Tersangka kemudian meletakkan mayat korban di kamar mandi," ungkapanya.
Baca Juga: Saksi Kunci Beberkan Semuanya, Polisi Cari Golok Pembunuh Ibu dan Anak di Subang
Polisi kemudian mengamankan tersangka di rumah orang tuanya. Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui korban menelpon tersangka untuk meminta pertanggungjawaban atas hubungan intim mereka dan pembayaran utang.
"Hal itu yang membuat korban dan tersangka cekcok dan berujung tersangka menganiaya hingga tewas. Tersangka berstatus menikah dan memiliki dua anak. Sementara korban belum menikah," katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan