SuaraJatim.id - Polres Sumenep menetapkan pria berinisial KM (38) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga berujung meninggal dunia, Faizatur Rohmah (28), warga Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan.
"Tersangka dan korban masih satu dusun, masih bertetangga, sama-sama warga Dusun Pandian Laok, Desa Prancak," kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko dikutip dari Antara, Jumat (20/10/2023).
Dia mengungkapkan, penetapan tersangka ini usai dilakukan autopsi terhadap korban. Keluarga korban yang curiga dengan kematian Faizatur Rohmah kemudian melaporkannya ke kepolisian.
Sebelumnya, korban ditemukan meninggal di kamar mandi rumahnya pada Sabtu (14/10) sekitar pukul 03.00 WIB dengan posisi telentang. Di sampingnya korban terdapat ponselnya tergeletak.
Namun, kematian tersebut dinilai janggal. Kerabat korban menemukan adanya bekas luka di bagian leher.
Pada 17 Oktober 2023, polisi bersama dengan tim dari Dokkes Polda Jawa Timur membongkar makam korban untuk melakukan autopsi.
Di sisi lain, Satuan Reskrim Polres Sumenep melakukan penyilidikan dan menemukan petunjuk adanya dugaan penganiayaan berujung meninggal dunia.
Hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada KM. Dugaan tersebut muncul setelah diketahui ternyata korban menelpon dan bertemu dengan tersangka pada 13 Oktober 2023 pada pukul 22.00 WIB.
"Saat itu, korban dan tersangka cekcok dan selanjutnya tersangka menganiaya korban hingga tewas. Tersangka kemudian meletakkan mayat korban di kamar mandi," ungkapanya.
Baca Juga: Saksi Kunci Beberkan Semuanya, Polisi Cari Golok Pembunuh Ibu dan Anak di Subang
Polisi kemudian mengamankan tersangka di rumah orang tuanya. Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui korban menelpon tersangka untuk meminta pertanggungjawaban atas hubungan intim mereka dan pembayaran utang.
"Hal itu yang membuat korban dan tersangka cekcok dan berujung tersangka menganiaya hingga tewas. Tersangka berstatus menikah dan memiliki dua anak. Sementara korban belum menikah," katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Roy Kiyoshi hingga Barongsai Terancam Batal: Polisi Larang Kimsin Reunion Festival di Klenteng Tuban
-
Menutup Celah Maut: Jembatan Kembar Cangar Segera Dipagari 'Benteng' Baja
-
Pengusaha Terjebak Perangkap Sindikat di Gresik: Pelakunya Mahasiswa hingga Residivis
-
BRI Fokus UMKM 2026: Kredit Rp1,211 Triliun Berhasil Dorong Laba 13,7%
-
Mencekam di Wonokusumo: Baru 2 Bulan Pulang dari Malaysia, Hasan Tewas Dibantai 4 Eksekutor Berhelm