
SuaraJatim.id - Warga didigegerkan dengan kasus pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Agus Sutrisno. Korban dibacok hingga tewas, Selasa (24/10/2023) pagi.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek. Korban dihabisi secara sadis oleh pria bernama Jano. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Tuban.
Berikut fakta-fakta tewasnya sekdes di Tuban seperti dihimpun dari Bloktuban.com--jaringan Suara.com:
1. Dibacok di Jalan
Baca Juga: Ditemukan Tergantung di Pintu Rumah, Misteri Kematian Gadis di Cianjur Akhirnya Terungkap
Berawal, dari korban Agus Sutrisno (33), yang dibuntuti oleh pelaku di jalanan. Korban sedianya dalam perjalanan untuk rapat di kantor Kecamatan Kerek.
Di tengah jalan Kerek-Montong, kendaraan korban ditabrak dari belakang oleh pelaku yang mengendarai mobil pick up L300. Pelaku gelap mata setelah mengetahui korban masih hidup.
Pria itu lantas mengejar korban yang berlari ke ladang kosong, lalu membacoknya secara sadis hingga meninggal dunia. Setelah kejadian pelaku kabur, sedangkan mobilnya ditinggal di lokasi.
2. Pelaku menyerahkan diri
Kasus pembacokan ini diusut oleh polisi. Usai kejadian, pihak berwajib mendatangi rumah pelaku di Dusun Ngindahan, Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Namun pelaku tak ada di rumah.
Malam harinya, pelaku menyerahkan diri ke Kantor Polsek Grabagan setelah 10 jam melakukan pelarian.
3. Sudah Direncanakan
Pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa sekdes sebelum menyerahkan diri. Kapolres Tuban AKBP Suryono menerangkan, kepada polisi, pelaku mengakui sudah merencanakan pembunuhan.
"Dari keterangan tersangka, pembunuhan ini sudah direncanakan dua hari," ujarnya.
4. Dugaan Perselingkuhan
Adapun motif pembunuhan ini diduga karena perselingkuhan. Pelaku sakit hati karena korban dicurigai selingkuh dengan istrinya.
5. Terancam Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat. AKP Darmono mengungkapkan jika pembunuhan ini diklasifikasikan ke dalam pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman bui paling lama 15 tahun, seperti yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 338.
"Pasal yang kita sangkakan kepada pelaku adalah pasal 338 KUHP," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Murah untuk Keluarga Muda Harga 70 Jutaan: Tangguh, Irit dan Bertenaga
-
Aib Timnas Indonesia di Osaka, Titah Erick Thohir: Evaluasi Patrick Kluivert!
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
-
7 HP di Bawah Rp2 Juta Memori 128 GB: Kamera Resolusi Tinggi, Aman Simpan Dokumen
Terkini
-
5 Mitos Populer Bambu Kuning yang Masih Dipercaya Banyak Orang, Sering Dikaitkan Pagar Gaib
-
Online Rasa Offline, Wakil Ketua DPRD Jatim Kritik Pelaksanaan SPMB Jatim 2025
-
Siapa Cepat Dia Dapat! 3 Link Saldo DANA Kaget Siap Diklaim, Jangan Sampai Ketinggalan!
-
Khofifah Jamin Pasokan Air Pertanian di Jember Aman Dengan Mulai Pembangunan Spillway
-
Rekomendasi Mobil Bekas Eropa BMW Rp50 Jutaan: Penampilan Mewah, Harga Murah!