SuaraJatim.id - Kelakuan ayah di Magetan ini sungguh keterlaluan. Warga Karangrejo itu tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Bahkan, sang putri sampai hamil.
Aksi bejat pria berinisial WW itu terbongkar saat sesi konseling yang dilakukan oleh pihak sekolah korban.
Saat itu, korban memang kerap terlambat masuk sekolah. Guru konseling kemudian memanggil yang bersangkutan untuk menanyai penyebabnya.
Awalnya, korban mengaku terlambat sekolah karena harus mengasuh adiknya yang masih berusia tiga tahun. Setelah dikulik lagi, ternyata dia juga mengalami kekerasan seksual dari ayah tirinya.
Atas inisiatif guru, korban kemudian diperiksakan ke puskesmas. Hasilnya diketahui bahwa yang bersangkutan telah hamil selama 16 minggu.
Pihak guru lantas melaporkan temuan mereka ke Satreskrim Polres Magetan. Polisi lantas bergerak menangkap WW.
“Pengakuannya dilakukan sejak Februari 2023. Terakhir dilakukan pada 22 Oktober 2023. Kemudian, guru korban melapor ke kami pada 26 Oktober 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (31/10/2023).
Pemeriksaan yang dilakukan polisi, korban dan ayah tirinya tersebut tinggal bersama dengan sang adik. Sedangkan ibunya bekerja di luar kota.
Pelaku merayu untuk diajak bersetubuh, korban tidak kuasa untuk melawannya. Kepada polisi, WW mengaku khilaf dan melakukannya sebanyak empat kali saat sang istri bekerja di luar kota.
Baca Juga: Cerita Perempuan Dicerai Suami karena Belum Hamil, Dapat Kejutan setelah Nikah Lagi
“Saya bukannya tega, tapi khilaf. Istri saya bekerja di luar kota. Saya bekerja serabutan,” kata WW.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiganya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, hukuman terhadap pelaku diperberat. Mengingat status pelaku sebagai orang tua yang seharusnya melindungi justru melakukan tindakan kekerasan seksual.
“Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiganya. Sesuai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 dalam UU nomor 17 tahun 2016,” kata AKP Angga Perdana Brahmada.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tolak Rekrutmen Manajer KDMP: Protes Massal Pengurus Koperasi Desa Merah Putih ke DPRD Blitar
-
Sembilan Tahun Sembunyi, Jejak Sang Penipu Mebel Terhenti di Kapas Krampung Surabaya
-
Penjual Tempe Probolinggo Tak Berdaya Motornya Dirampas Begal Bercelurit
-
Strategi Blusukan Desa di Jatim Manjur! Indosat Panen 14,4 Juta Pelanggan
-
Kasa Tertinggal di Tubuh: Diskes Tulungagung Kawal Dugaan Malapraktik yang Kini Masuk Ranah Polisi