SuaraJatim.id - Kelakuan ayah di Magetan ini sungguh keterlaluan. Warga Karangrejo itu tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Bahkan, sang putri sampai hamil.
Aksi bejat pria berinisial WW itu terbongkar saat sesi konseling yang dilakukan oleh pihak sekolah korban.
Saat itu, korban memang kerap terlambat masuk sekolah. Guru konseling kemudian memanggil yang bersangkutan untuk menanyai penyebabnya.
Awalnya, korban mengaku terlambat sekolah karena harus mengasuh adiknya yang masih berusia tiga tahun. Setelah dikulik lagi, ternyata dia juga mengalami kekerasan seksual dari ayah tirinya.
Atas inisiatif guru, korban kemudian diperiksakan ke puskesmas. Hasilnya diketahui bahwa yang bersangkutan telah hamil selama 16 minggu.
Pihak guru lantas melaporkan temuan mereka ke Satreskrim Polres Magetan. Polisi lantas bergerak menangkap WW.
“Pengakuannya dilakukan sejak Februari 2023. Terakhir dilakukan pada 22 Oktober 2023. Kemudian, guru korban melapor ke kami pada 26 Oktober 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (31/10/2023).
Pemeriksaan yang dilakukan polisi, korban dan ayah tirinya tersebut tinggal bersama dengan sang adik. Sedangkan ibunya bekerja di luar kota.
Pelaku merayu untuk diajak bersetubuh, korban tidak kuasa untuk melawannya. Kepada polisi, WW mengaku khilaf dan melakukannya sebanyak empat kali saat sang istri bekerja di luar kota.
Baca Juga: Cerita Perempuan Dicerai Suami karena Belum Hamil, Dapat Kejutan setelah Nikah Lagi
“Saya bukannya tega, tapi khilaf. Istri saya bekerja di luar kota. Saya bekerja serabutan,” kata WW.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiganya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, hukuman terhadap pelaku diperberat. Mengingat status pelaku sebagai orang tua yang seharusnya melindungi justru melakukan tindakan kekerasan seksual.
“Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiganya. Sesuai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 dalam UU nomor 17 tahun 2016,” kata AKP Angga Perdana Brahmada.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari
-
Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis
-
Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra