Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:15 WIB
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada. [beritajatim.com]

Pelaku terancam dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiganya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, hukuman terhadap pelaku diperberat. Mengingat status pelaku sebagai orang tua yang seharusnya melindungi justru melakukan tindakan kekerasan seksual.

“Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiganya. Sesuai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 dalam UU nomor 17 tahun 2016,” kata AKP Angga Perdana Brahmada.

Baca Juga: Cerita Perempuan Dicerai Suami karena Belum Hamil, Dapat Kejutan setelah Nikah Lagi

Load More