Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 08 November 2023 | 13:15 WIB
(Shutterstock)

SuaraJatim.id - Bukannya mencari kerja, dua warga Surabaya berinisial Z berusia 33 tahun dan A umur 24 tahun justru menjambret di Sidoarjo. Keduanya kini ditahan polisi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, aksi kedua pelaku dilakukan di Jalan Raya Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo pada 20 Oktober 2023. Korbannya yang merupakan wanita meninggal dunia.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tidak berselang lama, kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah Kelurahan Genting Kalianak, Asemrowo, Surabaya

“Pelaku Z merupakan mantan narapidana kasus pencurian besi tua, sedangkan pelaku A mengaku baru pertama kali terlibat dalam kejahatan. Kedua pelaku mengaku sudah 10 kali menjambret di Sidoarjo sepanjang tahun 2023 untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” katanya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Rabu (8/11/2024).

Baca Juga: BRI Liga 1: Hadapi Persebaya Surabaya, RD Minta Pemain Barito Putera Menjaga Motivasi

Petugas kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor dan handphone milik korban dalam penggrebekan tersebut.

Kusumo Wahyu menjelaskan, pelaku ini memang mengincar tas korban yang berisikan uang Rp2 juta dan ponsel.

Setelah dilakukan penyidikann diketahui bahwa pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 10 kali di wilayah Sidoarjo.

Pelaku kini hanya bisa menyesali perbuatannya. Kedua tersangka terancam Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya adalah pidana mati atau seumur hidup.

Sebelumnya, sepasang suami istri menjadi korban penjambretan. Sang istri J, 57 tahun meninggal dunia karena luka di kepala. Sedangkan suaminya S, 59 tahun, luka di tangan kiri.

Baca Juga: Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya Kembali Didenda Puluhan Juta Gara-gara Suporter

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada 10 Oktober 2023.

Load More