Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 09 November 2023 | 11:10 WIB
Ilustrasi pencabulan (Adobe stock)

SuaraJatim.id - Seorang pemuda di Jombang berinisial RA berusia 19 tahun diamankan polisi usai diduga menyetubuhi gadis di bawah umur.

RA berkenalan dengan gadis yang masih duduk di bangku SMP tersebut melalui media sosial (medsos). Hubungan keduanya berlanjut melalui aplikasi pesan Whatsapp setelah bertukar-tukaran nomor.

Hingga pada Jumat (18/8/2023), RA main ke rumah korban. Saat itulah, pelaku mengeluarkan bujuk rayu untuk mengajak berhubungan intim.

Pelaku mengucapkan janji-janji manis hingga membuat korban terbuai. Saat itulah, RA menyetubuhi korban. “Korban disetubuhi oleh pelaku di kamar,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Prabowo Jadwalkan Ziarah ke Makam Pendiri Nahdlatul Ulama KH. Hasyim Asy'ari

Aksi pelaku ini berlanjut di rumahnya pada Senin (21/8/2023). RA kembali berhasil membujuk korban untuk mau berbuat terlarang.

Sukaca mengungkapkan, pelaku menebar janji akan menikahi korban, sehingga mau melakukannya.

Kasus tersebut terbongkar setelah orang tua korban menyadari ada yang berubah pada anaknya. Korban sering melamun dan menyendiri.

Curiga dengan perubahan tersebut, orang tua korban lalu menanyakan perihal yang terjadi.

Begitu kagetnya orang tua korban saat mendengar apa yang telah menimpa anaknya tersebut. Akhirnya, mereka pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Jombang.

Baca Juga: Anies Baswedan Sowan ke Ibunda Cak Imin di Tengah Isu PKB Gabung Koalisi NasDem

Pelaku diamankan pada Rabu (8/11/2023). “Saat ini pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia kita jerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” katanya.

Load More