Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 25 November 2023 | 22:00 WIB
Polisi menunjukkan wajah DAR, guru silat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden remaja tewas saat latihan silat, di Polres Tulungagung, Sabtu (25/11/2023). ANTARA/HO-Humas Polres Tulungagung

Petugas medis kemudian memindahkan ke ruang ICU untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Namun, pukul 08.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

Merasa ada yang janggal, pihak keluarga melapor ke kepolisian. Jenazah korban kemudian diperiksa di IKF RSUD dr. Iskak. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ditemukan resapan darah pada bagian kepala korban.

Muncul dugaan luka tersebut akibat jatuh di saat ditendang oleh tersangka. Polisi lantas bergerak dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta kamera CCTV.

Teuku Arsya, DAR memenuhi unsur untuk dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Pada Rabu (22/11/2023) DAR diamankan di rumahnya. "Tersangka tidak mempunyai lisensi pelatih," jelasnya.

Baca Juga: Mensos Risma: Banyak Warga Pesisir Malang Menderita Katarak, Pekerjaannya Berisiko

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 760 Jo 80 ayat (1), (2) dan (3) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Load More