Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 28 November 2023 | 17:55 WIB
Ilustrasi pencuri (Unsplash/Gwendal)

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun.

Load More