SuaraJatim.id - Pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP205 PKPWD jurusan Surabaya-Cengkareng batal terbang dari Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (6/12).
Pesawat gagal terbang lantaran ada salah satu penumpang yang bercanda membawa bom. General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Sisyani Jaffar membenarkan kejadian tersebut.
"Pesawat Pelita Air dengan no penerbangan IP 205 tujuan Jakarta mengalami keterlambatan penerbangan dikarenakan terdapat penumpang yang bercanda membawa bom," dalam rilis yang diterima.
Pesawat Pelita Air kemudian dibawa ke isolated parking area untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan Bandara Juanda.
Baca Juga: Penumpang Bercanda Bawa Bom, Pelita Air Gagal Terbang dari Bandara Juanda
Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bom seperti yang dimaksud oleh salah satu penumpang.
"Hasil pemeriksaan tidak ditemukan ancaman dimaksud. Yang bersangkutan saat ini telah diamankan dan dibawa oleh POM Lanudal Juanda. Atas kejadian tersebut, tidak terjadi gangguan operasional penerbangan dan masih berjalan dengan normal," jelas Sisyani Jaffar.
Ini bukan kejadian pertama kali pesawat di Indonesia gagal terbang lantaran ulah penumpang bercanda soal bom. Pada 2019, pesawat Wings Airr IW-1334 juga alami hal serupa.
Salah satu penumpang pesawat tujuan Bandar Udara Maleo, Marowali, Sulawesi Tengah-Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufri, Palu, Sulawesi Tengah bercanda bawa bom saat chek-in.
Penumpang yang bercanda soal bom saat akan naik pesawat terbang bisa terancam masuk penjara. Aturan undang-undang mengatur mengenail hal tersebut.
Baca Juga: Hari Ini Presiden Jokowi ke Jatim, Agendanya Tanam Padi di Tuban
Merujuk pada Undang-undang Penerbangan, penyebaran informasi yang membahayakan keselamatan penerbangan diatur UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal 437 UU Penerbangan menyatakan setiap orang yang menyampaikan informasi palsu sehingga membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenakan sanksi pidana 1-15 tahun.
Berikut penjelasan UU Penerbangan Pasal 437:
(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Berita Terkait
-
Gelar Safari Ramadan, Pelita Air Berbagi Bersama Anak Panti Asuhan dari Aceh sampai Papua
-
Menjamin Penumpang Mudik Lebaran Aman dan Nyaman, Pelita Air Lakukan Inspeksi Keselamatan
-
Pelita Air Raih Strategi Pertumbuhan Perusahaan Terbaik dan Best CEO in Business Rejuvenation Award
-
Pelita Air Klaim Telah Turunkan Harga Tiket Pesawat 15,8 Persen Selama Mudik
-
Drama di Barnard College: Ancaman Bom dan Aksi Duduk Pro-Palestina Berakhir Ricuh!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Satu Korban Tewas dalam Mobil yang Tertimbun Longsor Cangar Berhasil Dievakuasi
-
Viral Video Detik-detik Longsor di Jalur Cangar Terjang Mobil yang Sedang Melintas
-
Kok Bisa? Mobil di Ponorogo Tiba-Tiba Berada di Tengah-Tengah Sawah
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga