SuaraJatim.id - Tega, mungkin kata itu tepatnya ditunjukkan kepada seorang pria asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Fajri (23) yang tega tawarkan istrinya lewat aplikasi MiChat di Malang, Jawa Timur.
Kini si Fajri ditangkap petugas Kepolisian pada Jumat (1/12/2023) di salah satu hotel di Kepanjen. Diketahui, Fajri dan TH sudah menetap selama 10 hari di hotel tersebut.
Hal itu diungkapkan KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.
“Pada Kamis, 30 November sekitar pukul 23.00 WIB, Satreskrim Polres Malang mendapat laporan adanya jual beli atau orang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dengan sistem open BO melalui aplikasi MiChat," imbuhnya dikutip dari BeritaJatim -jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).
Baca Juga: Tipu Muslihat Robert, Bawa Kabur Mobil Pacar Setelah Tebar Janji Menikah
Kemudian setelah melakukan penyelidikan, dari Satreskrim mendatangi ke TKP, dan benar kata dia di sana ada salah satu kamar yang digunakan untuk melakukan hubungan di luar nikah.
"Ternyata setelah kami telusuri memang benar wanita tersebut dijual melalui aplikasi tersebut oleh suami siri dari korban,” imbuhnya.
Taufik menambahkan, Fajri dan TH datang ke Kepanjen menggunakan moda transportasi bus dari Sukabumi. Mereka sudah menikah secara siri pada 2019.
“Korban TH ini untuk harga yang disampaikan di aplikasi sebesar Rp 600 ribu, namun melalui tawar-menawar bisa sampai dengan harga Rp250 ribu sampai Rp300 ribu,” jelas Taufik.
Lebih jauh, dalam sehari, TH mampu melayani 2 hingga 3 orang pria hidung belang. Sejauh ini, polisi masih melakukan pendalaman, apakah TH mendapatkan paksaan dari Fajri dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Status Korban Bunuh Diri di Universitas Brawijaya Terkuak, Polisi Beberkan Soal Penyakit
“Tersangka ini menerima keuntungan sebesar Rp50 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Taufik.
Akibat perbuatannya itu, Fajri kini harus mendekam di rutan Mapolres Malang. Fajri dijerat pasal Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Cemburu Buta! Pria di Blitar Bacok Mantan Istri dan Ibu Mertua!
-
Nyalakan Sirine Darurat, Sopir Ambulans Bukan Bawa Pasien Tapi Warga yang Ingin Wisata ke Sukabumi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan