SuaraJatim.id - Apes benar nasib Putri (27), warga Kabupaten Trenggalek. Dia ditipu pria yang dikenalnya setahun belakangan.
Robert (27), warga Kabupaten Banyuwangi membawa kabur mobil miliknya.
Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo mengatakan, korban dan pelaku ini merupakan sepasang kekasih. "Tersangka ini berpacaran dengan korban selama 1 tahun. Rencananya juga mau dinikahi," ujar Anton dikutip dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).
Kedua pasang kekasih tersebut saling berkenalan melalui aplikasi dating live bernama Bigo. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.
Setelah berjalan beberapa waktu, korban curhat kepada pelaku bahwa keluarganya sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Dicurhati demikian, pelaku justru memiliki niat jahat. Tersangka berencana membawa kabur mobil korban.
"Tersangka menjanjikan kepada korban, akan menjualkan apartemennya yang ada di Kota Malang. Mereka sepakat dan berangkat bersama dari Trenggalek ke Kota Malang menaiki mobil Toyota Avanza milik korban," katanya.
Pelaku dan korban ini lantas menginap di sebuah apartemen. Di sinilah tersangka mulai merencanakan niat jahatnya.
Berdalih menghindari biaya parkir, pelaku pamit kepada korban untuk keluar sebentar dan akan kembali saat jam sudah berganti hari.
Baca Juga: Status Korban Bunuh Diri di Universitas Brawijaya Terkuak, Polisi Beberkan Soal Penyakit
"Menjelang pergantian hari saat malam hari, tersangka membawa keluar mobil korban, lalu saat dini hari diparkirkan lagi. Jadi, tidak terhitung parkir selama 24 jam," ungkapnya.
Siasat tersebut dijalankan pelaku selama tiga hari berturut-turut. Namun, di hari terakhir, yakni pada Rabu (6/12/2023) pelaku tidak kembali.
"Korban curiga, karena tersangka berikut mobilnya tidak kembali sama sekali ke parkiran apartemen. Keesokan harinya, korban membuat laporan ke Polsek Lowokwaru dan langsung dilakukan penyelidikan," tuturnya.
Ternyata pelaku membawa kabur mobil tersebut ke Banyuwangi. Robert ditangkap di sebuah tempat kos di Banyuwangi pada Jumat (8/12/2023).
Hasil pemeriksaan, tersangka berniat menjual mobil Putri kepada seseorang pembeli di Jember.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," tandasnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
Terkini
-
Khofifah: FESyar Bukan Sekadar Seremoni! Jatim Siap Jadi Pusat Ekonomi Syariah Nasional
-
Menguak Asal-usul Kata 'Jancuk' dari Umpatan Tabu Jadi Simbol Keakraban Arek Suroboyo
-
UMKM Mojokerto Produksi Sepatu Olahraga Berkualitas, Ditawari Gubernur Khofifah Ikut Misi Dagang
-
Bersinergi dengan Imigrasi & Pemasyarakatan, BRI Kuatkan SDM Warga Binaan Nusakambangan
-
Malut United Ingin Rebut Tiga Poin di Kediri