SuaraJatim.id - Apes benar nasib Putri (27), warga Kabupaten Trenggalek. Dia ditipu pria yang dikenalnya setahun belakangan.
Robert (27), warga Kabupaten Banyuwangi membawa kabur mobil miliknya.
Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo mengatakan, korban dan pelaku ini merupakan sepasang kekasih. "Tersangka ini berpacaran dengan korban selama 1 tahun. Rencananya juga mau dinikahi," ujar Anton dikutip dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).
Kedua pasang kekasih tersebut saling berkenalan melalui aplikasi dating live bernama Bigo. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.
Setelah berjalan beberapa waktu, korban curhat kepada pelaku bahwa keluarganya sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Dicurhati demikian, pelaku justru memiliki niat jahat. Tersangka berencana membawa kabur mobil korban.
"Tersangka menjanjikan kepada korban, akan menjualkan apartemennya yang ada di Kota Malang. Mereka sepakat dan berangkat bersama dari Trenggalek ke Kota Malang menaiki mobil Toyota Avanza milik korban," katanya.
Pelaku dan korban ini lantas menginap di sebuah apartemen. Di sinilah tersangka mulai merencanakan niat jahatnya.
Berdalih menghindari biaya parkir, pelaku pamit kepada korban untuk keluar sebentar dan akan kembali saat jam sudah berganti hari.
Baca Juga: Status Korban Bunuh Diri di Universitas Brawijaya Terkuak, Polisi Beberkan Soal Penyakit
"Menjelang pergantian hari saat malam hari, tersangka membawa keluar mobil korban, lalu saat dini hari diparkirkan lagi. Jadi, tidak terhitung parkir selama 24 jam," ungkapnya.
Siasat tersebut dijalankan pelaku selama tiga hari berturut-turut. Namun, di hari terakhir, yakni pada Rabu (6/12/2023) pelaku tidak kembali.
"Korban curiga, karena tersangka berikut mobilnya tidak kembali sama sekali ke parkiran apartemen. Keesokan harinya, korban membuat laporan ke Polsek Lowokwaru dan langsung dilakukan penyelidikan," tuturnya.
Ternyata pelaku membawa kabur mobil tersebut ke Banyuwangi. Robert ditangkap di sebuah tempat kos di Banyuwangi pada Jumat (8/12/2023).
Hasil pemeriksaan, tersangka berniat menjual mobil Putri kepada seseorang pembeli di Jember.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," tandasnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kajari dan Kasi Pidum Kejari Tuban Dinonaktifkan, Diduga Terkait Suap Tambang
-
Terungkap Motif di Balik Tewasnya Siswa SMP Lumajang: Dendam Tiga Hari karena Teguran Guru
-
Pekerja Tewas di Lereng Gunung Baung: Ketika Pohon yang Ditebang Menimpa Diri Sendiri
-
Terjepit Bus Santri, Dua Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Beruntun Suramadu
-
SIMANTAP! Tak Perlu Izin Kerja, Warga Sidoarjo Kini Bisa Urus SIM Sambil Menikmati Angin Malam