SuaraJatim.id - Praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tukar guling tiga Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu HS (63) Dirut PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP), MR (71) mantan kepala desa dan MH (76) mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep.
Ketiga tersangka mengajukan praperadilan, Rabu (27/12/2023). Sidang tersebut menghadirkan pelapor yang juga warga Kabupaten Sumenep atas nama Mohammad Siddik.
Usai sidang, Siddik berharap majelis hakim tidak mangabulkan prapradilan ketiga tersangka.
"Karena memang semua barang bukti sudah lengkap, karena memang yang ditukar guling tanah kas desa itu wujudnya tidak ada, jadi ini perkara ini sudah jelas," ucap Siddik, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Naik Tajam, Pantai dan Kepulauan di Sumenep Masih Favorit
Tanah kas desa bermasalah tersebut, di antaranya Desa Kolor Kecamatan Sumenep Kota, Desa Cabbiya dan Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep itu terjadi pada Tahun 1997 lalu.
Tanah dengan luas 160.000 meter persegi itu diklaim oleh PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) yang merupakan developer dari Perumahan Bumi Sumekar (PBS) di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Pada kesempatan itu Siddik mengungkapkan, tanah kas desa tidak bisa serta-merta dilakukan tukar guling. "Selama itu ada kepentingan publik, sedangkan perkara ini tukar guling ini PT itu bukan kepentingan publik tapi kepentingan pribadi," bebernya.
Lahan seluas 17 hektar yang ditukar guling tersebut, di antaranya merupakan tanah kas Desa Talango, Cabbiya, dan Kolor. "Semuanya itu 17 hektare. Ini masih ada lagi nanti pengembangannya," katanya.
Sesuai data yang dikantonginya, nyata-nyata memang ada sertifikatnya. Namun tidak ada tanahnya. Hal itu terungkap dari pencarian fakta timnya secara internal, dan hasilnya bahwa dari tukar guling TKD tersebut yang diduga sebagai penggantinya itu masih berstatus petok.
Baca Juga: Ini Data Nama-nama 13 Kru Kapal Tenggelam di Sumenep Jatim Yang Selamat
"Jadi bukan sudah beralih kepada sertifikat hak pakai. Jadi secara hukum, proses tukar guling itu fiktif. Yang ada hanya sertifikatnya dan tidak ada objeknya. Objeknya itu kan harus dilihat dan bukan hanya dilihat dari sertifikatnya," tegasnya.
"Ini masih baru pintu awal untuk membuka kebobrokan dari oknum pengembang, dan tentunya saat ini yang sudah jadi tersangka itu H. Sugianto," tandasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Ditahan Kasus Korupsi, Begini Siasat Licik RG Bobol Bank BNI Selama 2 Tahun
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
-
KPK Belum Ambil Motor Sitaan, Royal Enfield Ridwan Kamil Berstatus Pinjam Pakai
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan