Ilustrasi prostitusi online. [insidepontianak.com]
Dia berharap pelaku bisa segera ditangkap. Berdasarkan laporan yang Ia buat berikut barang bukti sudah ada. "Keinginan saya sesuai pasal yang berlaku, biar media sosial tidak disalahgunakan," ungkapnya.
Wanita 40 tahun tersebut telah melaporkan akun media sosial Facebook oleh akun Yetti All.
Berdasar Surat Tanda Terima Laporan atau Pengaduan Masyarakat nomor : STTLPM/38.RESKRIM/I/2024/SPKT/POLRES JOMBANG tertanggal 19 Januari 2024, Misri melaporkan dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik melalui Medsos.
Baca Juga: Ringsek! Truk Tabrakan Adu Moncong di Jalan Raya Glagahan Jombang, 2 Orang Tewas di Lokasi
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Banyak Tak Ikut Demo, Pengemudi Ojol: Bukannya Nggak Solider, Istri Anak Mau Makan Apa
-
Ada Demo Besar Ojol, Gojek Pastikan Aplikasi Beroperasi Normal
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
Terkini
-
Trenggalek Dilanda Banjir, Gempa, dan Longsor: 6 Orang Hilang
-
Apes! Niat Open BO, Wanita Asal Surabaya Malah Dianiaya dan Dirampok di Hutan Mojokerto
-
DPRD Jatim Setujui LKPJ 2024, Gubernur Khofifah: Semua Rekomendasi Jadi Acuan Perbaikan Pembangunan
-
Gubernur Khofifah Pastikan Stok Hewan Kurban Jelang Idul Adha: Cukup dan Aman Dari PMK
-
Developer Jatim Kepincut AI, Antusiasme Membludak di Google Cloud Roadshow