SuaraJatim.id - Lutfi (28) babak belur diamuk para sopir truk akibat aksinya memalak di Jalur Pantura, Situbondo pada Kamis (29/2/2024).
Peristiwa tersebut bermula saat Lutfi bersama temannya memalak saat korbannya melintas di Jalan Raya Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo.
Saat itu, korban bersama kernetnya mengemudikan truk dari arah Timur ke Barat. Sampai di lokasi kejadian, dari arah berlawanan muncul Lutfi dan kawannya mengendarai sepeda motor.
Melihat korbannya melintas, keduanya langsung berbalik arah dan mengadang truk korban. Lutfi kemudian mengeluarkan pipa besi dan menodongkan ke arah korbannya.
Pelaku lantas meminta uang Rp500 ribu kepada korban yang kemudian meminggirkan truknya. Sopir truk yang dipalak tersebut hanya memberikan uang Rp300 ribu.
Kernet dari truk tersebut lantas mengajak pelaku ke belakang. Saat itu lah korban memukul pelaku yang lengah. Bahkan, para sopir langsung ikut menghajarnya juga.
Akhirnya pelaku pemalakan tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo, setelah sebelumnya diamankan di Mapolsek Kapongan. "Sebelum pelaku diserahkan kepada petugas, kaki dan tangannya diikat terlebih dahulu menggunakan tali tambang plastik," ujar Asnan, sopir truk asal Kabupaten Banyuwangi dikutip dari Suara Indonesia--partner Suara.com.
Berdasarkan pemeriksaan, Lutfi ternyata merupakan residivis dengan kasus curat. Pelaku nekat memalak untuk membeli minum minuman keras (miras).
Selain itu, hasil memalak tersebut juga digunakan untuk foya-foya dan pergi ke lokalisasi.
Baca Juga: Viral Aksi Pemalakan Oleh Pengendara Motor di Jalur Pantura Situbondo: Tabrak Saja
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Prawoto mengatakan, rekan pelaku berinisial W berhasil kabur usai mengetahui rekannya menjadi bulan-bulanan sopir truk.
Kendati demikian, pihaknya tidak tinggal diam. W pun telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Suwito mengungkapkan, pelaku dalam kondisi mabuk saat melancarkan aksinya. Atas perbuatannya tersebut, Lutfi terancam 9 tahun penjara.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama sembilan tahun penjara,"pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
Terkini
-
Catat! 5 Kebiasaan Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh
-
Sound Horeg Dilarang Tampil di HUT Kemerdekaan RI
-
Dapatkan Kartu Kredit BRI Sesuai Gaya Hidup Anda Sekarang, Bisa Diajukan Secara Online
-
Lantik 38 Ketua DPC HKTI se-Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ajak Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jatim
-
Pulang Nonton Pencak Dor Malah Dikeroyok, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur