SuaraJatim.id - Lutfi (28) babak belur diamuk para sopir truk akibat aksinya memalak di Jalur Pantura, Situbondo pada Kamis (29/2/2024).
Peristiwa tersebut bermula saat Lutfi bersama temannya memalak saat korbannya melintas di Jalan Raya Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo.
Saat itu, korban bersama kernetnya mengemudikan truk dari arah Timur ke Barat. Sampai di lokasi kejadian, dari arah berlawanan muncul Lutfi dan kawannya mengendarai sepeda motor.
Melihat korbannya melintas, keduanya langsung berbalik arah dan mengadang truk korban. Lutfi kemudian mengeluarkan pipa besi dan menodongkan ke arah korbannya.
Pelaku lantas meminta uang Rp500 ribu kepada korban yang kemudian meminggirkan truknya. Sopir truk yang dipalak tersebut hanya memberikan uang Rp300 ribu.
Kernet dari truk tersebut lantas mengajak pelaku ke belakang. Saat itu lah korban memukul pelaku yang lengah. Bahkan, para sopir langsung ikut menghajarnya juga.
Akhirnya pelaku pemalakan tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo, setelah sebelumnya diamankan di Mapolsek Kapongan. "Sebelum pelaku diserahkan kepada petugas, kaki dan tangannya diikat terlebih dahulu menggunakan tali tambang plastik," ujar Asnan, sopir truk asal Kabupaten Banyuwangi dikutip dari Suara Indonesia--partner Suara.com.
Berdasarkan pemeriksaan, Lutfi ternyata merupakan residivis dengan kasus curat. Pelaku nekat memalak untuk membeli minum minuman keras (miras).
Selain itu, hasil memalak tersebut juga digunakan untuk foya-foya dan pergi ke lokalisasi.
Baca Juga: Viral Aksi Pemalakan Oleh Pengendara Motor di Jalur Pantura Situbondo: Tabrak Saja
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Prawoto mengatakan, rekan pelaku berinisial W berhasil kabur usai mengetahui rekannya menjadi bulan-bulanan sopir truk.
Kendati demikian, pihaknya tidak tinggal diam. W pun telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Suwito mengungkapkan, pelaku dalam kondisi mabuk saat melancarkan aksinya. Atas perbuatannya tersebut, Lutfi terancam 9 tahun penjara.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama sembilan tahun penjara,"pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Genteng Lokal Kian Diburu, UMKM Majalengka Catat Omzet Ratusan Juta
-
Manfaatkan Promo BRI Ramadan, Momen Kebersamaan Jadi Lebih Hemat
-
Dua Mahasiswa Jatim Dievakuasi dari Iran, Ini Kata Khofifah
-
Peta Rawan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jawa Timur, Polisi Soroti Jalur Pantura hingga Rest Area Tol
-
Ledakan Bubuk Mercon di Jombang: Lima Remaja Luka, Rumah Warga Rusak Parah!