SuaraJatim.id - Lutfi (28) babak belur diamuk para sopir truk akibat aksinya memalak di Jalur Pantura, Situbondo pada Kamis (29/2/2024).
Peristiwa tersebut bermula saat Lutfi bersama temannya memalak saat korbannya melintas di Jalan Raya Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo.
Saat itu, korban bersama kernetnya mengemudikan truk dari arah Timur ke Barat. Sampai di lokasi kejadian, dari arah berlawanan muncul Lutfi dan kawannya mengendarai sepeda motor.
Melihat korbannya melintas, keduanya langsung berbalik arah dan mengadang truk korban. Lutfi kemudian mengeluarkan pipa besi dan menodongkan ke arah korbannya.
Baca Juga: Viral Aksi Pemalakan Oleh Pengendara Motor di Jalur Pantura Situbondo: Tabrak Saja
Pelaku lantas meminta uang Rp500 ribu kepada korban yang kemudian meminggirkan truknya. Sopir truk yang dipalak tersebut hanya memberikan uang Rp300 ribu.
Kernet dari truk tersebut lantas mengajak pelaku ke belakang. Saat itu lah korban memukul pelaku yang lengah. Bahkan, para sopir langsung ikut menghajarnya juga.
Akhirnya pelaku pemalakan tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo, setelah sebelumnya diamankan di Mapolsek Kapongan. "Sebelum pelaku diserahkan kepada petugas, kaki dan tangannya diikat terlebih dahulu menggunakan tali tambang plastik," ujar Asnan, sopir truk asal Kabupaten Banyuwangi dikutip dari Suara Indonesia--partner Suara.com.
Berdasarkan pemeriksaan, Lutfi ternyata merupakan residivis dengan kasus curat. Pelaku nekat memalak untuk membeli minum minuman keras (miras).
Selain itu, hasil memalak tersebut juga digunakan untuk foya-foya dan pergi ke lokalisasi.
Baca Juga: Berencana Berwisata ke Pantai Merak-Baluran, Mending di Tahan Dulu
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Prawoto mengatakan, rekan pelaku berinisial W berhasil kabur usai mengetahui rekannya menjadi bulan-bulanan sopir truk.
Kendati demikian, pihaknya tidak tinggal diam. W pun telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Suwito mengungkapkan, pelaku dalam kondisi mabuk saat melancarkan aksinya. Atas perbuatannya tersebut, Lutfi terancam 9 tahun penjara.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama sembilan tahun penjara,"pungkasnya.
Berita Terkait
-
KPK Akui Belum Periksa Bupati Situbondo yang Jadi Tersangka
-
Putus Sekolah, Dede Rohana Jamin Pendidikan Anak-anak Sopir Truk Kecelakaan Tol Cipularang
-
Kisah Pilu Keluarga Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang, Tinggal di Rumah Tak Layak, Anak Putus Sekolah
-
Firasat Istri Sopir Truk Sebelum Kecelakaan Tol Cipularang: Jantung Deg-degan, Anak Nangis Terus
-
Keluarga Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang Mohon Keringanan Hukuman: Anak-Anaknya Masih Kecil
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
Terkini
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya
-
Dok! APBD Jatim 2025 Disahkan, Intip Rinciannya
-
Pengamat: Ketokohan Khofifah-Emil Ternyata Jadi Magnet Pemilih Mataraman
-
Cawagub Lukman Ingin Merevolusi Transportasi dengan Membangun KRL ke Bandara