SuaraJatim.id - Lutfi (28) babak belur diamuk para sopir truk akibat aksinya memalak di Jalur Pantura, Situbondo pada Kamis (29/2/2024).
Peristiwa tersebut bermula saat Lutfi bersama temannya memalak saat korbannya melintas di Jalan Raya Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo.
Saat itu, korban bersama kernetnya mengemudikan truk dari arah Timur ke Barat. Sampai di lokasi kejadian, dari arah berlawanan muncul Lutfi dan kawannya mengendarai sepeda motor.
Melihat korbannya melintas, keduanya langsung berbalik arah dan mengadang truk korban. Lutfi kemudian mengeluarkan pipa besi dan menodongkan ke arah korbannya.
Pelaku lantas meminta uang Rp500 ribu kepada korban yang kemudian meminggirkan truknya. Sopir truk yang dipalak tersebut hanya memberikan uang Rp300 ribu.
Kernet dari truk tersebut lantas mengajak pelaku ke belakang. Saat itu lah korban memukul pelaku yang lengah. Bahkan, para sopir langsung ikut menghajarnya juga.
Akhirnya pelaku pemalakan tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo, setelah sebelumnya diamankan di Mapolsek Kapongan. "Sebelum pelaku diserahkan kepada petugas, kaki dan tangannya diikat terlebih dahulu menggunakan tali tambang plastik," ujar Asnan, sopir truk asal Kabupaten Banyuwangi dikutip dari Suara Indonesia--partner Suara.com.
Berdasarkan pemeriksaan, Lutfi ternyata merupakan residivis dengan kasus curat. Pelaku nekat memalak untuk membeli minum minuman keras (miras).
Selain itu, hasil memalak tersebut juga digunakan untuk foya-foya dan pergi ke lokalisasi.
Baca Juga: Viral Aksi Pemalakan Oleh Pengendara Motor di Jalur Pantura Situbondo: Tabrak Saja
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Prawoto mengatakan, rekan pelaku berinisial W berhasil kabur usai mengetahui rekannya menjadi bulan-bulanan sopir truk.
Kendati demikian, pihaknya tidak tinggal diam. W pun telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Suwito mengungkapkan, pelaku dalam kondisi mabuk saat melancarkan aksinya. Atas perbuatannya tersebut, Lutfi terancam 9 tahun penjara.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama sembilan tahun penjara,"pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
3 Fakta Suami Aniaya Istri di Tuban, Dipicu Dugaan Selingkuh
-
Wakil Kepala BGN Izinkan Warga Unggah Menu MBG ke Medsos, Ini Alasannya
-
BRI Peduli Hadirkan Program "Ini Sekolahku" untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang
-
5 Fakta Sadis Menantu Perempuan Bunuh Mertua di Blitar, Dicekik dan Ditusuk Gunting Berkali-kali
-
SPPG Dilarang Tolak Produk UMKM, Dapur MBG Bandel Terancam Suspend