Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 07 Maret 2024 | 12:17 WIB
ilustrasi puasa (jannoon028/Freepik)

SuaraJatim.id - Ramadhan segera tiba. Beberapa hari lagi umat muslim segera kedatangan bulan puasa.

Muncul pertanyaan bolehkan puasa sebelum Ramadhan? Mengutip dari NU Online Jombang, kalangan madzab Syafi'i menilai makhruh hukumnya puasa di hari syakk (keraguan).

Dijelaskan bahwa yang termasuk hari syahh ialah satu atau dua hari sebelum Ramadhan dan puasa pada separuh kedua bulan Sya'ban.

Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadis mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Tata Cara Salat dan Niat Puasa Sunah Nisfu Syaban

لا يتقدَّمنَّ أحدُكم رمضانَ بصوم يوم أو يومين إلا أن يكون رجل كان يصوم صومَه، فليصم ذلك اليوم

Artinya, “Janganlah salah seorang kalian mendahului Ramadhan dengan satu atau dua hari kecuali seorang yang biasa menunaikan puasnya. Maka berpuasalah pada hari itu,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Beberapa ulama memang berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan sebagian lagi menghukumi makhruh. Akan tetapi, ada juga yang sama sekali tidak menyinggung hal ini sebagai sesuatu yang harus dihindari.

Namun, yang disepakati para ulama adalah puasa qadha‘ (pengganti) puasa Ramadhan. Justru diwajibkan puasa jika memang hanya tersisa hari-hari tertentu.

Sebelumnya PP Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada 11 Maret 2024.

Sementara itu, pemerintah baru akan menggelar sidang isbat pada 10 Maret 2023.

Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis dan Doa Berbuka Bacaan Arab, Latin dan Artinya

Load More