SuaraJatim.id - Dua orang pengasuh dan pemilik pondok pesantren di Trenggalek, dilaporkan melakukan pencabulan terhadap santrinya.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, kedua terlapor merupakan bapak dan anak.
Kasus tersebut terbongkar setelah empat korban didampingi orang tuanya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Trenggalek. "Kasus ini sudah masuk ranah penyidikan," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (15/3/2024).
Penyidik menemukan petunjuk baru terkait kasus tersebut. Diduga korbannya mencapai belasan orang.
Baca Juga: Tiga Kasus Penganiayaan Santri dalam 3 Bulan di Jatim, Ada Apa dengan Pendidikan Pesantren?
"Kami masih menunggu korban-korban yang lain, karena ada sekitar 12 yang teridentifikasi sebagai korban. Namun baru empat yang kami terima laporannya. Seluruh korban masih di bawah umur," katanya.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor, M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya yang menjadi pengasuh di pondok itu.
Bapak dan anak tersebut juga telah mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian muncul dugaan jika korban pencabulan mencapai belasan orang.
Zainul juga menyebutkan, diperkirakan kedua terlapor melakukan aksinya selama kurun waktu tiga tahun atau kisaran tahun 2021 hingga 2024. Sebab, korbannya ada yang masih sebagai santri dan beberapa lainnya sudah lulus.
Karena itu, bukan tidak mungkin jumlah korbannya bisa meningkat. "Ada kemungkinan jumlah korban akan bertambah," ujarnya.
Baca Juga: Misteri Terpecahkan! Motif Penganiayaan Santri Kediri Terungkap, Ini Kronologinya
Polres Trenggalek telah berkoordinasi lintas sektor, termasuk tokoh-tokoh agama maupun instansi terkait untuk melakukan pendalaman kasus tersebut.
Dia menyampaikan dalam waktu dekat akan segera melakukan gelar perkara di Polda Jatim untuk menetapkan status tersangka.
"Kami sudah kerja sama dengan stakeholder yang ada di Kabupaten Trenggalek termasuk para tokoh-tokoh agama di Trenggalek dan semuanya mendukung terkait dengan penegakan hukum ini," katanya.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Wisata Religi: Menyusuri Jejak Pemuka Agama Terkemuka di Tasikmalaya
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan