Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 18 Maret 2024 | 23:17 WIB
Juru bicara Bapemperda, Umi Zahrok menyerahkan nota penjelasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok kepada pimpinan DPRD Jatim. [Humas DPRD Jatim]

“Berdasarkan urgensi serta dasar hukum pembentukan perda tentang Kawasan Tanpa Rokok di atas, maka Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur menginisiasi pembentukan Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pembentukan Raperda ini menjadi kebutuhan Masyarakat Jawa Timur untuk segera dibentuk, mengingat daerah Provinsi Jawa Timur memang belum memiliki kebijakan hukum yang mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok,” katanya.

Load More