SuaraJatim.id - Dua oknum Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Tulungagung terbukti melakukan kecurangan pada Pemilu 2024. Keduanya diketahui menggeser suara salah satu partai politik ke suara caleg.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin membenarkan adanya dua oknum Panwascam yang terlibat kecurangan tersebut. Keduanya sudah menjalani sidang etik dan telah dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan.
"Kami telah sidangkan kasus ini dan hari ini pleno, hasilnya diputuskan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap saudara BP dan BDT karena telah terbukti terlibat dalam kecurangan (politik) tersebut," katanya dikutip dari Antara, Senin (18/3/2024).
Kedua oknum panwascam tersebut, yakni Bagus Prasetiawan dan Benteng Dwi Tamtomo.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kediri dan Sekitarnya Rabu 13 Maret 2023, Tips Puasa untuk Penderita Maag
Benteng Dwi statusnya merupakan Ketua Panwascam Boyolangu. Benteng dianggap lalai dalam menjaga surat suara.
Nama Benteng menjadi sorotan dalam kasus ini, mengingat dia saat ini maju sebagai calon komisioner KPU Tulungagung.
"Kami serahkan ke Panwascam Boyolangu untuk memilih ketua baru," ungkapnya.
Sementara itu untuk Bagus Prasetiawan menjadi otak di balik tindakan curang oknum panitia penyelenggara Pemilu tersebut. Bagus yang menerima "order" untuk menggeser perolehan suara parpol ke suara caleg.
Bagus cukup aktif menawarkan permintaan pemindahan suara tersebut. "Bagus sempat menawarkan rencana pemindahan suara ini ke Panwascam Tulungagung, tapi langsung ditolak," tegasnya.
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU Jatim: Prabowo-Gibran Raih 16 Juta Suara, Unggul Nyaris di Semua Daerah
Nurul menjelaskan, kasus ini terungkap dari sidang etik di KPU. Seorang oknum PPK di kecamatan sama sebelumnya telah lebih dulu dipecat. "Lalu kami menindaklanjuti juga pada ranah etik di level pengawasan," kata Nurul.
Sebelumnya anggota Panwascam Boyolangu, M Hasan Maskur diberhentikan oleh KPU Tulungagung lewat sidang Komite Etik. Hasan terbukti dan mengakui telah menggeser 187 suara partai ke salah satu caleg. Hasan dijanjikan Rp100 ribu untuk setiap suara yang digeser.
Namun operasi ini terburu terbongkar, dan Hasan hanya menerima Rp8 juta. Dalam sidang itu, Hasan menyebut nama Benteng dan Bagus.
Berdasarkan hasil sidang etik KPU tersebut, Bawaslu melakukan sidang etik pada dua anggota panwascam.
Berita Terkait
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
-
Analisa Pakar Soal Gugatan UU Pemilu, Caleg Harus 'Akamsi'
-
Kemen PPA Dukung Usulan Caleg Perempuan Ada di Nomor Urut 1 Kertas Suara
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan
-
Peringatan BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim Sepekan ke Depan
-
Satu Korban Tewas dalam Mobil yang Tertimbun Longsor Cangar Berhasil Dievakuasi