SuaraJatim.id - Satpol PP Kabupaten Tulungagung melakukan operasi penertiban tempat hiburan di Bulan Ramadan.
Empat tempat hiburan terkena razia karena masih buka seperti biasa. Bahkan dua di antaranya, menjual minuman keras.
Kedua tempat hiburan malam yang kedapatan menjual minuman keras, yakni di Desa Junjung dan Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol. Pengelola menyediakan miras jenis bir, anggur merah, dan vodka.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan, saat dirazia para pengusaha ini berdalih tidak/belum mengetahui adanya surat edaran (SE) bupati mengenai larangan operasional tempat hiburan malam buka selama Bulan Suci Ramadhan.
"Padahal kami sudah sosialisasikan ini sejak sebelum puasa Ramadan, tapi nyatanya masih ada saja yang nekat buka," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (20/3/2024).
Berdasarkan keterangan pemilik tempat hiburan, mereka tidak tahu adanya larangan karena tak terafiliasi dengan paguyuban atau asosiasi.
Sumarno memaklumi kondisi tersebut, sebab para pemilik tempat karaoke ini memang berada di pinggiran. Sehingga tak tergabung dalam paguyuban.
Namun demikian, sanksi tetap diberikan kepada para pengusaha tempat karaoke tersebut. "Sanksinya berupa teguran lisan dan administrasi," katanya.
Dia menegaskan, pemilik warung tetap bisa buka melayani pembeli tanpa ada fasilitas karaoke. Pemkab melarang tempat hiburan malam, termasuk karaoke beroperasi selama Ramadan. "Kalau warung masih boleh, yang tidak boleh tempat karaokenya," katanya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kediri dan Sekitarnya 20 Maret 2023, Cek Juga Tempat Makan 24 Jam untuk Sahur
Sementara itu, untuk menimuan keras yang kedapatan pada operasi tersebut telah disita. "Untuk miras ditangani langsung oleh Polres Tulungagung," katanya.
Afwan, pemilik rumah karaoke di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol mengaku tak tahu adanya larangan tersebut. Dia tidak terafiliasi dengan paguyuban atau asosiasi.
"Kami benar-benar tidak tahu. Kami tidak tergabung dalam paguyuban pengusaha tempat karaoke yang ada di Tulungagung, sehingga informasi adanya larangan operasional THM dan tempat karaoke tidak pernah sampai ke kami," kata Afwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Jelang Persebaya vs PSS Sleman, Bonek Punya Misi Kemanusiaan untuk Korban Karhutla
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Gunung Semeru 3 Kali Erupsi Hari Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
-
Ibu, Sefril Nggak Bisa Pulang: Video Terakhir Atlet Panjat Tebing Sebelum Gugur di Badai Api Bromo
-
Terjebak Badai Api Bromo: 4 Petugas dan Relawan Gugur Terpanggang di Lereng Pusung Lingker
-
BRI Peduli Bangun Jembatan Gantung di Cianjur, Anak Sekolah Kini Lebih Aman Menyeberang
-
BRImo Hadirkan Promo Tiket ARTSUBS 2026, Cukup Bayar Rp5.000!