SuaraJatim.id - Satpol PP Kabupaten Tulungagung melakukan operasi penertiban tempat hiburan di Bulan Ramadan.
Empat tempat hiburan terkena razia karena masih buka seperti biasa. Bahkan dua di antaranya, menjual minuman keras.
Kedua tempat hiburan malam yang kedapatan menjual minuman keras, yakni di Desa Junjung dan Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol. Pengelola menyediakan miras jenis bir, anggur merah, dan vodka.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan, saat dirazia para pengusaha ini berdalih tidak/belum mengetahui adanya surat edaran (SE) bupati mengenai larangan operasional tempat hiburan malam buka selama Bulan Suci Ramadhan.
"Padahal kami sudah sosialisasikan ini sejak sebelum puasa Ramadan, tapi nyatanya masih ada saja yang nekat buka," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (20/3/2024).
Berdasarkan keterangan pemilik tempat hiburan, mereka tidak tahu adanya larangan karena tak terafiliasi dengan paguyuban atau asosiasi.
Sumarno memaklumi kondisi tersebut, sebab para pemilik tempat karaoke ini memang berada di pinggiran. Sehingga tak tergabung dalam paguyuban.
Namun demikian, sanksi tetap diberikan kepada para pengusaha tempat karaoke tersebut. "Sanksinya berupa teguran lisan dan administrasi," katanya.
Dia menegaskan, pemilik warung tetap bisa buka melayani pembeli tanpa ada fasilitas karaoke. Pemkab melarang tempat hiburan malam, termasuk karaoke beroperasi selama Ramadan. "Kalau warung masih boleh, yang tidak boleh tempat karaokenya," katanya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kediri dan Sekitarnya 20 Maret 2023, Cek Juga Tempat Makan 24 Jam untuk Sahur
Sementara itu, untuk menimuan keras yang kedapatan pada operasi tersebut telah disita. "Untuk miras ditangani langsung oleh Polres Tulungagung," katanya.
Afwan, pemilik rumah karaoke di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol mengaku tak tahu adanya larangan tersebut. Dia tidak terafiliasi dengan paguyuban atau asosiasi.
"Kami benar-benar tidak tahu. Kami tidak tergabung dalam paguyuban pengusaha tempat karaoke yang ada di Tulungagung, sehingga informasi adanya larangan operasional THM dan tempat karaoke tidak pernah sampai ke kami," kata Afwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dihabisi Kekasih: Fakta Di Balik Kematian Tragis Gadis 19 Tahun di Lumajang
-
Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Blitar Cair, Nominalnya di Bawah UMK
-
BRI Perkuat Sistem Anti-Fraud, Pelanggaran Berunsur Pidana Langsung Dilaporkan
-
Turunkan Stunting hingga 14,7%: Gubernur Jatim Terima Penghargaan dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia
-
Gadis 19 Tahun di Lumajang Tewas Tak Berbusana, Ada Luka Sayatan