SuaraJatim.id - Satpol PP Kabupaten Tulungagung melakukan operasi penertiban tempat hiburan di Bulan Ramadan.
Empat tempat hiburan terkena razia karena masih buka seperti biasa. Bahkan dua di antaranya, menjual minuman keras.
Kedua tempat hiburan malam yang kedapatan menjual minuman keras, yakni di Desa Junjung dan Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol. Pengelola menyediakan miras jenis bir, anggur merah, dan vodka.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan, saat dirazia para pengusaha ini berdalih tidak/belum mengetahui adanya surat edaran (SE) bupati mengenai larangan operasional tempat hiburan malam buka selama Bulan Suci Ramadhan.
"Padahal kami sudah sosialisasikan ini sejak sebelum puasa Ramadan, tapi nyatanya masih ada saja yang nekat buka," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (20/3/2024).
Berdasarkan keterangan pemilik tempat hiburan, mereka tidak tahu adanya larangan karena tak terafiliasi dengan paguyuban atau asosiasi.
Sumarno memaklumi kondisi tersebut, sebab para pemilik tempat karaoke ini memang berada di pinggiran. Sehingga tak tergabung dalam paguyuban.
Namun demikian, sanksi tetap diberikan kepada para pengusaha tempat karaoke tersebut. "Sanksinya berupa teguran lisan dan administrasi," katanya.
Dia menegaskan, pemilik warung tetap bisa buka melayani pembeli tanpa ada fasilitas karaoke. Pemkab melarang tempat hiburan malam, termasuk karaoke beroperasi selama Ramadan. "Kalau warung masih boleh, yang tidak boleh tempat karaokenya," katanya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kediri dan Sekitarnya 20 Maret 2023, Cek Juga Tempat Makan 24 Jam untuk Sahur
Sementara itu, untuk menimuan keras yang kedapatan pada operasi tersebut telah disita. "Untuk miras ditangani langsung oleh Polres Tulungagung," katanya.
Afwan, pemilik rumah karaoke di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol mengaku tak tahu adanya larangan tersebut. Dia tidak terafiliasi dengan paguyuban atau asosiasi.
"Kami benar-benar tidak tahu. Kami tidak tergabung dalam paguyuban pengusaha tempat karaoke yang ada di Tulungagung, sehingga informasi adanya larangan operasional THM dan tempat karaoke tidak pernah sampai ke kami," kata Afwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
Terkini
-
BRI Group Terkemuka di Asia, Sabet 4 Award ESG dan Green Finance 2025
-
Megengan di Masjid Al Akbar, Khofifah Serukan Penguatan Kesalehan Sosial Jelang Ramadhan 1447 H
-
Desa BRILiaN 2026: BRI Dukung Asta Cita dan SDGs Desa
-
BRI Debit FC Barcelona Resmi Meluncur, Tawarkan Benefit dan Akses Premium
-
Gubernur Khofifah Hadiri Rakernas Pergunu dan JKSN Bersama Menko Polkam: Kiai Santri Penyejuk Bangsa