SuaraJatim.id - Satpol PP Kabupaten Tulungagung melakukan operasi penertiban tempat hiburan di Bulan Ramadan.
Empat tempat hiburan terkena razia karena masih buka seperti biasa. Bahkan dua di antaranya, menjual minuman keras.
Kedua tempat hiburan malam yang kedapatan menjual minuman keras, yakni di Desa Junjung dan Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol. Pengelola menyediakan miras jenis bir, anggur merah, dan vodka.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan, saat dirazia para pengusaha ini berdalih tidak/belum mengetahui adanya surat edaran (SE) bupati mengenai larangan operasional tempat hiburan malam buka selama Bulan Suci Ramadhan.
"Padahal kami sudah sosialisasikan ini sejak sebelum puasa Ramadan, tapi nyatanya masih ada saja yang nekat buka," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (20/3/2024).
Berdasarkan keterangan pemilik tempat hiburan, mereka tidak tahu adanya larangan karena tak terafiliasi dengan paguyuban atau asosiasi.
Sumarno memaklumi kondisi tersebut, sebab para pemilik tempat karaoke ini memang berada di pinggiran. Sehingga tak tergabung dalam paguyuban.
Namun demikian, sanksi tetap diberikan kepada para pengusaha tempat karaoke tersebut. "Sanksinya berupa teguran lisan dan administrasi," katanya.
Dia menegaskan, pemilik warung tetap bisa buka melayani pembeli tanpa ada fasilitas karaoke. Pemkab melarang tempat hiburan malam, termasuk karaoke beroperasi selama Ramadan. "Kalau warung masih boleh, yang tidak boleh tempat karaokenya," katanya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kediri dan Sekitarnya 20 Maret 2023, Cek Juga Tempat Makan 24 Jam untuk Sahur
Sementara itu, untuk menimuan keras yang kedapatan pada operasi tersebut telah disita. "Untuk miras ditangani langsung oleh Polres Tulungagung," katanya.
Afwan, pemilik rumah karaoke di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol mengaku tak tahu adanya larangan tersebut. Dia tidak terafiliasi dengan paguyuban atau asosiasi.
"Kami benar-benar tidak tahu. Kami tidak tergabung dalam paguyuban pengusaha tempat karaoke yang ada di Tulungagung, sehingga informasi adanya larangan operasional THM dan tempat karaoke tidak pernah sampai ke kami," kata Afwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Dirut BRI Tegaskan Transformasi Jadi Fondasi Pertumbuhan Berkelanjutan Menuju 2026
-
BRI Catat Sederet Prestasi dan dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Gunung Semeru Erupsi 3 Kali dalam Sehari, Waspada Ancaman Awan Panas untuk Warga Lumajang!
-
Banjir Sumatera, BRI Group Fokus pada Pemulihan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar Pascabencana
-
Hari Ibu 2025, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Jatim