SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Ngawi menggerebek panti pijat plus-plus di ruko Jalan Ir Soekarno atau Ring Road Barat, Kamis (21/3/2024).
Panti pijat yang menawarkan layanan esek-esek tersebut menggunakan rumah toko (ruko). Bagian depan dipakai warung dan belakangnya menjadi panti pijat.
Saat dilakukan penggerebekan, empat orang terapis dan dua pelanggan diamankan. Enam orang tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Ngawi untuk dimintai keterangan.
Mengutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com diketahui para terapis mematok tarif Rp200-350 ribu untuk paket lengkap dengan layanan seks. Tarif tersebut akan dipotong Rp50 ribu untuk sewa kamar.
Uang sewa kamar diberikan kepada wanita berinisial NI (45) warga Sragen, Jawa Tengah.
“Awalnya memang warung makan. Tapi, lama kelamaan keadaan berubah jadi melayani pijat. Rp200.000 hingga Rp350.000. Pokok Rp50.000 buat sewa kamar. Begini karena keterbatasan,” kata salah satu terapis berinisial D.
Para terapis mengaku terpaksa mengambil jalan tersebut karena himpitan ekonomi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi, Ipda Hambar Agus Susila mengaku telah menetapkan NI selaku pemilik ruko sebagai tersangka.
“Kami mengamankan empat orang wanita yang diduga terlibat dalam prostitusi. Satu diantaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Baca Juga: Misteri Kematian Wanita di Ngawi, Hasil Autopsi Tunjukkan Korban Tak Tewas Bunuh Diri
Hambar menyebut, sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, tisu basah, hand and body lotion, hingga uang tunai turut diamankan dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit