SuaraJatim.id - Malam Ramadan bukannya tarawih, segerombolan pemuda di Trenggalek malah mengeroyok remaja benisial DA, berusia 16 tahun.
Belakangan diketahui, DA merupakan diduga korban salah sasaran. Kejadian ini berlangsung di jalan umum sekitar Pantai Prigi, Trenggalek, Jawa Timur.
Polres Trenggalek langsung bergerak cepat menangkap para pelaku. "Empat pelaku pengeroyokan kami tangkap saat berupaya lari bersembunyi ke arah Tuban," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono dikutip dari Antara, Rabu (27/3/2024).
Keempat remaja yang diamankan tersebut, yakni berinisial WF (19), FN (18), MR (23) dan DB (24), warga Desa/Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga: Gempa Guncang Tuban Lagi Selasa Malam, Total Sudah Terjadi 300 Kali
Gathut Bowo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat malam hari. Ketika itu korban yang melintas tiba-tiba dihentikan oleh keempat remaja.
Para remaja tersebut kemudian membawa korban ke lapangan sepak takraw karena nyaris tepergok jemaah tarawih di masjid tak jauh dari lokasi. Mereka menanyai korban mengenai pelemparan ke warung kopi le Bambu yang terjadi sebelumnya.
“Karena tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan para pelaku marah dan melakukan kekerasan terhadap korban,” imbuhnya.
Gerombolan remaja tersebut menganiaya korban dengan memukul, ada juga yang menendang dan menginjak. "Akibat peristiwa itu korban mengalami luka di bagian kepala, perut dan punggung mengalami lebam,' ujarnya.
Korban didampingi orang tuanya lalu melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Kantor polisi.
Menyadari dilaporkan ke polisi, para pelaku ini sempat melarikan diri ke Tuban. Sempat berpindah-pindah tempat, namun akhirnya polisi berhasil menangkapnya.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Tuban dan Sekitarnya 27 Maret 2024
“Mereka sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil kami amankan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka bakal dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas nama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Berita Terkait
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
9 Rekomendasi Kuliner Tuban Ini Bikin Nagih, Wajib Dicoba Saat Mudik Lebaran 2025
-
ART Dianiaya Majikannya di Jakarta, Luka Lebam Korban Dicurigai Keluarga usai Mudik ke Kampung
-
Anggota TNI Penembak Ilyas Mewek-mewek Ngaku Salah, Hakim Diminta Tetap Tolak Pleidoi Bambang dkk
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan