SuaraJatim.id - Seorang pemuda asal Jombang berinisial ADP harus berlebaran di penjara. Pria 32 tahun diamankan polisi gegara menipu dengan modus rekrutmen Satpol PP.
Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, kasus penipuan ini terungkap setelah korban yang berinisial MA melaporkan kejadian tersebut.
Tidak berselang lama, pihaknya kemudian mengamankan ADP di sebuah kafe. Pemuda yang tinggal di jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang itu hanya bisa tertunduk saat ditangkap.
“Pelaku kami tangkap saat berada di kafe toko tembakau di jalan Teratai Jombang pada 4 April 2024 pukul 00.30,” ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--parner Suara.com, Kamis (4/4/2024)
Dia menjelaskan, kasus penipuan bermula saat korban yang merupakan seorang guru bersepeda ke Bareng pada Minggu (29/4/2024).
Korban MA kemudian istirahat di sebuah warung. Saat itulah dia mendapat informasi mengenai peluang rekrutmen Satpol PP dari Gowes Plonco AW.
“Info yang disampaikan AW tersebut hasil penawaran dari pelaku Aditya,” kata Soesilo.
Dua hari setelah itu, korban bertemu dengan pelaku di rumah AW, jalan Teuku Umar Desa Pulo Lor, Jombang. “Saat itu, pelaku menawari peluang menjadi anggota Satpol PP Jombang dengan biaya Rp10.000.000,” katanya.
Pada 8 Februari 2023 pelaku mendatangi rumah korban dan meminta uang Rp5.000.000. Tanpa curiga, korban memberikan uang tersebut tunai.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Jombang, Satu Orang Tewas
Tanggal 10 Februari 2024, korban menyerahkan kekurangan uang Rp5.000.000 yang diserahkan di depan musala BRI Cabang Jombang.
“Berlanjut pada malam takbiran 21 April 2023 korban dijanjikan pinjaman modal namun harus transfer dulu sebesar Rp. 2.500.000, alasannya untuk administrasi ke notaris,” katanya.
Namun, setelah diserahkan uang Rp12.500.000, kabar diterima sebagai anggota Satpol PP tak kunjung datang.
Korban yang jengkel akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang. Polisi kemudian bergerak cepat menangkap pelaku dengan barang bukti 2 lembar kuitansi dan 1 resi transfer Bank BRI.
“Pelaku dijerat pasal 378 KUHP subs pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Gagal Manfaatkan Keunggulan Pemain, Persela Dipaksa Deltras FC Berbagi Poin di Surajaya
-
Pamit Tanpa Sepatah Kata, Bocah di Ponorogo Ditemukan Tenggelam di Saluran Irigasi
-
Polda Jatim Sita 4,7 Juta Butir Obat Keras, Kapolda Dekananto Jadikan Pemberantasan Prioritas
-
BOR Ruang Rawat Inap Jiwa RSUD Situbondo Capai 100 Persen pada AgustusSeptember 2026
-
Nilai Merek USD6,9 Miliar, BRI Kembali Pimpin Daftar Merek Terkuat di Indonesia